Daftar Ringkasan Dugaan Pelanggaran Pilpres di MK
Tim Pembela Merah Putih merinci dugaan pelanggaran Pemilu Presiden
2014 di 33 provinsi Indonesia, melalui laporan gugatan yang diserahkan ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan dokumen Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014 yang telah
dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id
adalah sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh
Terdapat kejanggalan jumlah seluruh pengguna hak pilih
di provinsi Aceh yaitu tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan.
2. Kabupaten Nias Selatan,
Provinsi Sumatra Utara
Kubu Prabowo-Hatta mengatakan,
KPU setempat menggunakan kekuasaannya untuk mengubah hasil perolehan suara
pasangan calon menjadi 100 persen hingga 200 persen.
3. Provinsi Sumatra Barat
Diduga terjadi pelanggaran
terstruktur, sistematis dan masif berupa mobilisasi pemilih melalui Daftar
Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Hal ini menurut tim Prabowo-Hatta, terindikasi
dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan
tidak sah.
4. Provinsi Riau, Jambi dan Bangka Belitung
Tim Prabowo-Hatta menyatakan
terdapat masing-masing 444.756 (Riau), 213.789 (Jambi) dan 78.581 (Bangka
Belitung) pengguna hak pilih yang bermasalah.
5. Provinsi Lampung dan Jakarta
Terdapat dugaan mobilisasi
pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu
telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan
terhadap 5.817 TPS.
6. Provinsi Jawa Barat
6. Provinsi Jawa Barat
Tim Prabowo-Hatta mengaku tidak
mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta
menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas
pemilu.
7. Dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.
Atas dasar itu dalam petitum-nya Tim Pembela Merah Putih yang terdiri dari 95 pengacara memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya. (ROL)
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)