JK Tak DItahan Bukti Hukum Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas
Tewasnya Hadika (11) saat pembagian sedekah di rumah wakil presiden terpilih Jusuf Kalla di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (29/7/2014) harus diusut tuntas. Jangan karena JK pejabat, sehingga kasus ini hanya diselesaikan secara kekerabatan. Pihak penyelenggara dalam hal ini keluarga JK bisa dikenai pasal pidana. Karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. “Ini adalah kelalaian yang menyebabkan kematian dan bisa dipidanakan, Kata Nasir Jamil Anggota DPR RI Kejadian ini harus dilihat dalam konteks penegakan hukum. Karenanya dia mendesak Polri segera mengusut tuntas kasus itu. Banyak pertanyaan sebenarnya yang bisa didalami kepolisian terkait kejadian itu. “Yang membuat saya heran kok tidak belajar dari peristiwa serupa yang juga memakan korban. Jangan karena peristiwa itu terjadi di rumah JK, lalu polisi tidak berani mengusut kasus kematian bocah tersebut,” tambah politikus asal Aceh ini.