Hati-Hati Jebakan Satu NIK Hanya Bisa Daftar Satu Kali Satu Instansi di Panselnas CPNS
Panitia seleksi nasional CPNS berkali-kali menegaskan sesuai yang ada di web panselnas.menpan.go.id bahwa setiap peserta hanya boleh mendaftar satu kali dan memilih satu instansi. Website panselnas memang sudah dirancang sedemikian rupa untuk mencegah tindakan spekulasi yang mendaftar lebih dari sekali karena ingin mengikuti tes di dua atau lebih instansi yang berbeda. Dengan dibatasinya setiap NIK hanya boleh didaftarkan satu kali maka maka setiap peserta hanya boleh memilih satu instansi saja. Jika ada yang nekat mendaftar dua kali menggunakan NIK acak, maka resikonya akan berbuntut panjang. Bisa-bisa nanti dibatalkan kelulusan seleksinya ketika verifikasi berkas CPNS.