Tata Cara (Fiqh) Sholat Saat Mudik
Ketika seseorang melakukan perjalanan maka diperbolehkan baginya untuk meringkas shalat dan/atau menggabungkan dua shalat. Yang dimaksud meringkas (qashar) adalah menjadikan shalat Dzhuhur, Ashar, dan Isya menjadi hanya dua rakaat. Yang dimaksud menggabungkan (jama’) adalah melaksanakan dua waktu shalat dalam satu waktu yaitu: menggabungkan pelaksanaan shalat Dzhuhur dan Ashar di waktu Dzuhur atau di waktu Ashar, dan menggabungkan pelaksanaan shalat Mahgrib dan Isya di waktu Maghrib atau di waktu Isya. Seseorang dalam perjalanan diperbolehkan baginya melakukan meringkas/qashar shalat saja yaitu: shalat Dzuhur, Ashar dan Isya hanya dengan masing-masing dua rakaat saja dilaksanakan di waktunya masing-masing.