Posts

Showing posts with the label shalat mudik

Tata Cara (Fiqh) Sholat Saat Mudik

Ketika seseorang melakukan perjalanan maka diperbolehkan baginya untuk meringkas shalat dan/atau menggabungkan dua shalat.  Yang dimaksud meringkas (qashar) adalah menjadikan shalat Dzhuhur, Ashar, dan Isya menjadi hanya dua rakaat.  Yang dimaksud menggabungkan (jama’) adalah melaksanakan dua waktu shalat dalam satu waktu yaitu: menggabungkan pelaksanaan shalat Dzhuhur dan Ashar di waktu Dzuhur atau di waktu Ashar, dan menggabungkan pelaksanaan shalat Mahgrib dan Isya di waktu Maghrib atau di waktu Isya.    Seseorang dalam perjalanan diperbolehkan baginya melakukan meringkas/qashar shalat saja yaitu: shalat Dzuhur, Ashar dan Isya hanya dengan masing-masing dua rakaat saja dilaksanakan di waktunya masing-masing.   

Menjaga Shalat Ketika Mudik dengan Kereta Api"

Ada banyak alasan yang membuat  pemudik  untuk meninggalkan shalat ketika dalam perjalanan menggunakan kereta api. Alasan-alasan yang sering muncul adalah: tidak ada air untuk bersuci, alasan karena bajunya kotor tidak ada tempat untuk shalat, khawatir tempat shalat kotor alasan tidak tahu arah kiblat. Tetapi apa benar semua alasan di atas merupakan udzur yang syar'i, sehingga kita boleh meninggalkan kewajiban shalat begitu saja?