Tempat Komplain PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kota Semarang
Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu pajak daerah yang pengelolaannya dialihkan ke pemerintah daerah setempat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kemudian implementasinya di kota Semarang dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan Rp. 10.000.000 untuk setiap wajib pajak. Tarif yang ditetapkan sampai dengan Rp 1.000.000.000 menggunakan tarif 0,1% di atas Rp.1.000.000.000 tarif 0,2%