Tempat Komplain PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kota Semarang



Pajak Bumi dan Bangunan adalah salah satu pajak daerah yang pengelolaannya dialihkan ke pemerintah daerah setempat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kemudian implementasinya di kota Semarang dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan Rp. 10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Tarif yang ditetapkan sampai dengan Rp 1.000.000.000 menggunakan tarif 0,1% di atas Rp.1.000.000.000 tarif  0,2%     
                                  
Tempat Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Semarang
1.       Pos Pelayanan PBB Wilayah I
Jalan Kanguru Raya No.3 Semarang
Wilayah Kerja:
- Kecamatan Gayamsari
- Kecamatan Semarang Timur
- Kecamatan Pedurungan
No telf: 024-6732468

2.       Pos Pelayanan PBB Wilayah II
Jalan Ade Irma Suryani No. 24
Wilayah Kerja:
- Kecamatan Semarang Tengah
- Kecamatan Semarang Utara
-Kecamatan Semarang Selatan
- Kecamatan Gajah Mungkur
No telf: 024-3562640

3.       Pos Pelayanan PBB Wilayah III
Jalan Ronggolawe Selatan No.4
Wilayah Kerja:
- Kecamatan Semarang Barat
-Kecamatan Ngaliyan
-Kecamatan Tugu
-Kecamatan Mijen
No telf: 024-7621298

4.       Pos Pelayanan PBB Wilayah IV
Jalan Prof Sudharto No.116
Wilayah Kerja:
- Kecamatan Banyumanik
- Kecamatan Tembalang
-Kecamatan Gunungpati

 Jadi kepada Warga Kota Semarang yang hendak komplain atau berurusan dengan pajak bumi dan bangunan ya ke kantor-kantor tersebut bukan ke KPP Pratama Lagii..

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)