Tempat Komplain PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) di Kota Semarang
Pajak Bumi dan Bangunan adalah
salah satu pajak daerah yang pengelolaannya dialihkan ke pemerintah daerah
setempat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Kemudian implementasinya di kota
Semarang dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak ditetapkan Rp. 10.000.000 untuk setiap wajib pajak.
Tarif yang ditetapkan sampai dengan Rp 1.000.000.000 menggunakan tarif 0,1% di
atas Rp.1.000.000.000 tarif
0,2%
Tempat Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Semarang
1.
Pos Pelayanan PBB Wilayah I
Jalan Kanguru Raya No.3 Semarang
Wilayah Kerja:
- Kecamatan Gayamsari
- Kecamatan Semarang Timur
- Kecamatan Pedurungan
No telf: 024-6732468
2.
Pos Pelayanan PBB Wilayah II
Jalan Ade Irma Suryani No. 24
Wilayah Kerja:
- Kecamatan Semarang Tengah
- Kecamatan Semarang Utara
-Kecamatan Semarang Selatan
- Kecamatan Gajah Mungkur
No telf: 024-3562640
3.
Pos Pelayanan PBB Wilayah III
Jalan Ronggolawe Selatan No.4
Wilayah Kerja:
- Kecamatan Semarang Barat
-Kecamatan Ngaliyan
-Kecamatan Tugu
-Kecamatan Mijen
No telf: 024-7621298
4.
Pos Pelayanan PBB Wilayah IV
Jalan Prof Sudharto No.116
Wilayah Kerja:
- Kecamatan Banyumanik
- Kecamatan Tembalang
-Kecamatan Gunungpati
Jadi kepada Warga Kota Semarang yang hendak komplain atau berurusan dengan pajak bumi dan bangunan ya ke kantor-kantor tersebut bukan ke KPP Pratama Lagii..
Jadi kepada Warga Kota Semarang yang hendak komplain atau berurusan dengan pajak bumi dan bangunan ya ke kantor-kantor tersebut bukan ke KPP Pratama Lagii..
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)