PPh Pasal 4 ayat 2 420 (PP 46) Tak Perlu Laporan Ke Kantor Pajak
Saya baca di brosur "Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet sesuai PP No. 46 tahun 2013." di Kantor Pajak Disana tertera Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai pajak penghasilan ? Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya : dokter, pengacara, notaries, akuntan, pemain musik, dll Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (pasal 4 ayat 2) misalnya kos-kosan, sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dll Penghasilan yang diterima dari luar negeri.