PPh Pasal 4 ayat 2 420 (PP 46) Tak Perlu Laporan Ke Kantor Pajak

Saya baca di brosur "Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet sesuai PP No. 46 tahun 2013." di Kantor Pajak
   
   Disana tertera Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai pajak penghasilan
  1. Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya : dokter, pengacara, notaries, akuntan, pemain musik, dll
  2. Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (pasal 4 ayat 2) misalnya kos-kosan, sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dll
  3. Penghasilan yang diterima dari luar negeri. 
Yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP No.46 th. 2013 yaitu: 
  1. Orang pribadi yang melakukan kegiatan perdagangan/ jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian/ seluruh tempat untuk kepentingan umum, misalnya : pedagang keliling, asongan, warung tenda di kaki lima, dll 
  2. Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu setahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp.4,8 miliar 
Pajak Penghasilan yang diatur dalam PP no,46 th.2013 termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat FINAL. Setoran bulanan yang dimaksud merupakan PPh pasal 4 ayat 2, bukan PPh pasal 25. 
Jika penghasilan semata-mata dikenai PPh final, tidak wajib PPh pasal 25. Ketentuan penyetoran dan pelaporan PPh sesuai PP No, 46 th 2013 yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). 
Jika SSP sudah validasi NTPN, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh pasal 4 aya 2 karena dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPH pasal 4 ayat 2 sesuai tanggal validasi NTPN. 
Penyetoran yang dimaksud mencantumkan kode akun pajak : 411128 dan kode jenis setoran : 420 pada SSP. 
Penghasilan yang dibayar berdasarkan PP No. 46 Th.2013 dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pada kelompok penghasilan yang dikenai pajak final dan atau bersifat final. 


Kalo masi bingung telfon (021)500200 y

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)