Pengalaman Mengurus Dokumen Yang Hilang

Melanjutkan tulisan sebelumnya: KEHILANGAN

Di sini saya akan berbagi pengalaman, tata cara, repotnya, suka duka mengurus dokumen-dokumen di dompet saya yang hilang yang meliputi: Kartu ATM, Kartu Askes, Kartu NPWP, Kartu KTP, Kartu SIM, STNK

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika kehilangan barang adalah membuat surat sakti keterangan kehilangan dari kepolisian. Datang saja di kantor kepolisian sektor (polsek) mana saja. Polsek adalah kantor polisi tingkat kecamatan. Semua kecamatan memiliki polsek. Datang dan utarakan niat untuk membuat surat kehilangan barang. Saat membuat surat kehilangan barang pak polisi akan menanyakan NIK anda. Nomor induk kependudukan yang tertera di KTP. Jika KTP anda hilang anda bisa lihat di foto kopi KTP atau di Kartu Keluarga. Proses membuat surat kehilangan ini cepat dan langsung jadi tapi tergantung ada polisi yang bisa mengetik atau tidak. Kadang ada polisi yang tidak bisa mengetik di komputer.hehe. Sebenarnya tidak ada tulisan berapa biaya administrasi pembuatan surat keterangan kehilangan ini. Namun jika pak polisi diberi Rp10,000 mereka tidak menolak. Belum pernah saya dengar cerita ada orang yang mengurus surat keterangan kehilangan tanpa memberi uang rokok.


Surat keterangan kehilangan sudah didapat jangan lupa difotokopi banyak-banyak. Lalu urus KTP yang hilang. Pada waktu itu saya langsung ke kelurahan meminta surat pengantar dari Kepala Desa. Uang rokok 10.000. Lain daerah lain caranya, ada daerah yang membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW juga. Setelah dapat surat pengantar dari desa saya menuju ke Kantor Kecamatan. Ke loket pembuatan KTP, saya serahkan berkas surat pengatar dari desa, fotokopi KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Waktu itu, saya dibuatkan KTP non elektronik terlebih dahulu. Kartu langsung jadi tetapi saya merogoh kocek Rp20.000 dan ini tanpa kuitansi. hehehe

KTP sudah jadi berikutnya saya buat Kartu ATM. Saya ke bank membawa fotokopi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, buku tabungan asli dan KTP. Alhamdulillah langsung jadi. dan tanpa mengeluarkan duit dari dompet (saya kurang tahu ada/tidak biaya administrasi yg didebet dari rekening saya).

Kemudian ke Kantor Askes (sekarang BPJS) mengurus kartu askes. Saya membawa fotokopi surat keterangan kehilangan dan KTP. Alhamdulillah langsung jadi dan tanpa biaya.

Kemudian ke Kantor Polisi Lalu Lintas membuat SIM yang hilang. Mengurus sim yang hilang diperlakukan seperti perpanjangan SIM. Namun prosesnya agak lama karena saya tidak membawa fotokopi sim saya (memang belum sempat di fotokopi) sehingga polisi kesulitan mencari database saya. Kalo tidak salah ingat saya mengeluarkan uang 150.000.

Mengurus STNK yang hilang adalah mengurus dokumen yang paling ribet. Banyak syaratnya dan mahal. Prosesnya saya ingat-ingat dulu y..

Terakhir mengurus NPWP yang hilang. Saya ke kantor pajak. Menunjukka KTP dan langsung jadi. Tanpa biaya uang rokok, bahkan jika kita ikhlas ngasih uang rokok pun ditolak sama petugasnya.


Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)