Npwp Tidak Valid?

Berbagi pengalaman teman yang baru-baru saja melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Teman saya mau melaporkan kewajiban perpajakannya namun ditolak oleh petugas pajak karena NPWP tidak valid. Petugas pajak meminta agar nomor NPWP dicocokan dengan kartu siapa tau salah tulis.

Setelah dicocokkan ternyata tidak ada salah tulis. Hmm ternyata nomor NPWP temans saya tidak valid. Alias belum masuk di database sistem kantor pajak. Di kantor pajak teman saya dinyatakan tidak / belum terdaftar walaupun dia sebenarnya dahulu sudah pernah mengajukan pendaftaran dan mendapat kartu NPWP. Jadi kartu NPWP terbit tapi data tidak ada di sistem mereka.


Secara administrasi, jelas yang salah adalah kantor pajak. Sebagai WP, tentu khawatir jika tidak lapor SPT akan dikenakan sanksi. Sementara dia mau lapor ditolak karena NPWP tidak valid.

Daripada gontok-gontokan, kepala harus tetap dingin.Human error bisa saja terjadi di kantor pajak. Yang jelas karena belum ada di sistem maka wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi karena diangggap tidak memiliki NPWP sehingga tidak ada kewajiban yang harus dipenuhi.

Namun secara substantif, WP sebenarnya sudah wajib memiliki NPWP karena sudah memiliki penghasilan di atas PTKP. Sehingga solusi yang biasa ditawarkan petugas pajak adalah menyarankan WP untuk menghubungi tempat WP terdaftar untuk meminta NPWPnya diaktifkan/divalidasi. Atau opsi terakhir adalah melakukan pendaftaran ulang NPWP.

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)