MK Berpeluang Menangkan Prabowo-Hatta
JAKARTA- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito
Kamis, menilai pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa
berpeluang memenangkan gugatan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, ada dua hal yang bisa
dijadikan acuan atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
"Secara umum peluang kemenangan itu terbuka, karena ada dua hal yang menjadi acuan dalam keputusan kemarin," katanya saat dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Margarito menjelaskan, dua acuan yang dimaksud yakni adanya permasalahan dalam level prosedur yang memang terbilang fatal. Seperti penggunaan Daftar Pemilih Khusus tambahan (DPKTb) dan yang kedua banyaknya rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU. Di antaranya menyangkut rekomendasi dilakukannya pemungutan suara ulang di ribuan TPS yang tersebar di seluruh Indonesia.
Contohnya, rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang di DKI Jakarta yang mencapai 5.800-an lebih TPS tidak dijalankan sepenuhnya oleh KPU kendati hanya dipenuhi dibeberapa TPS saja.
"Kemudian di Papua, itu secara prosedur salah total, itu yang membuat perkara ini memberi peluang kepada tim Prabowo untuk memangkan pertempuran ini. Setidak-tidaknya beberapa perkara mereka itu feeling saya akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Margarito
menambahkan, tindakan KPU yang mengeluarkan surat edaran dan melakukan pembukaan
kotak suara yang telah disegel tanpa adanya rekomendasi MK juga menguntungkan
Prabowo-Hatta. Mengingat, tindakan KPU itu merupakan hal yang tak lazim
pasalnya selama ini di MK bila terjadi perdebatan dan perkara terkait selisih
angka, maka MK selalu memerintahkan KPU untuk menghadirkannya dan diperiksa
secara bersama-sama di MK. Namun, yang terjadi KPU justru melakukan pembukaan
kotak suara atas inisiatif sendiri.
"Jadi apapun dalil KPU untuk membuka kotak suara itu telah menyalahi aturan dan menyimpang dalam perkara pemilu di MK. Dan tindakan itu menurut saya akan menambah keyakinan hakim MK bahwa ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pilpres kemarin," pungkasnya.
"Jadi apapun dalil KPU untuk membuka kotak suara itu telah menyalahi aturan dan menyimpang dalam perkara pemilu di MK. Dan tindakan itu menurut saya akan menambah keyakinan hakim MK bahwa ada yang tidak beres dalam penyelenggaraan pilpres kemarin," pungkasnya.
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)