Heboh KPU Bongkar Kotak Suara Tanpa Izin MK

Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli 2014 kembali menuai kontroversi. Hal itu setelah adanya surat edaran KPU untuk memerintahkan pembongkaran kotak suara di beberapa daerah.

Menanggapi hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai surat edaran KPU kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten membuktikan masalah Pilpres 2014 saat ini bukan di Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, motif KPU untuk memerintahkan pembongkaran kotak suara harus diungkap. "Sekarang problem-nya bukan di MK. Tetapi kalau problem yang ada sekarang ini motif KPU apa," kata Mahfud kepada INILAHCOM, Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Mahfud menegaskan sepanjang proses persidangan di MK belum dimulai, maka lembaga pengadilan tertinggi di tanah air itu belum memiliki kewenangan untuk memerintahkan pembongkaran kotak suara.


"MK kan belum masuk sidang. MK juga belum berhak menyatakan perintah (pembongkaran kotak suara)," tegas Mahfud. [rok/inilah]


Sementara MK Sendiri baru mau melakukan pengusutan setelah libur lebaran.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera menggelar sidang Perselisihan Hasil Pilpres yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar 6 Agustus besok.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Contoh Tata Tertib Technikal Meeting Turnament Fulsal di Kampus Mahasiswa