Ternyata MK Tidak Izinkan KPU Buka Kotak Suara Sepihak



JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembukaan kotak suara. Husni Kamil Manik cs disarankan membeberkan tanggapan secara lisan dan tertulis terkait gugatan pembukaan kotak suara di persidangan Jumat 8 Agustus.

"Diminta kepada Saudara agar memberikan tanggapan secara lisan dan tertulis terhadap isi surat dimaksud dalam sidang Jumat 8 Agustus 2014," begitu bunyi surat balasan untuk KPU yang ditulis Panitera MK, Kasianur, Kamis 7 agustus 2014. Demikian seperti dilaporkan okezone.

Penolakan tersebut sudah berdasarkan keputusan Rapat Musyawarah Hakim pada 7 Agustus 2014. Surat dengan nomor 68/PAN.MK/06/2014 tersebut ditembuskan ke Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4 Agustus 2014. Poin dalam surat tersebut, KPU memohon pendapat MK atas kebijakan membuka kotak suara tersegel dan mengambil dokumen


Ketua KPU Pasrah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengaku pasrah atas perbuatan KPU yang mengeluarkan surat edaran mengenai instruksi KPU Pusat kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka kotak suara dalam rangka mengantisipasi gugatan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sehubungan dengan pembukaan kotak suara, biarlah itu majelis hakim yang akan menjawab karena kami sudah mengajukan juga baik secara tertulis, berbentuk surat maupun secara lisan sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum kami," terang Husni sesuai sidang gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/8/2014), seperti diberitakan okezone.

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)