Mudahnya Jadi Peserta BPJS

BPJS yang dimulai 01 Januari 2014 merupakan pemenuhan kewajiban negara kepada rakyatnya dalam penyediaan pelayanan kesehatan,

Bagi eks peserta Askes, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Jamsostek, Jamkesmas, Polri dan TNI otomatis masuk BPJS Kesehatan.

Mendaftar menjadi peserta BPJS repotnya minta ampun, dibutuhkan kesabaran dan pengorbanan waktu untuk mengurusnya.

1. datang kantor BPJS (dahulu Askes) setempat dan pelajari akses transportasi serta ambil saja formulir terlebih dahulu.

2. isi formulir dan siapkan dokumen-dokumen pendukung : salinan KTP, salinan Kartu Keluarga dan Pas Photo ukuran 3 x 4 cm warna(backgroud foto bebas).

3. semua dokumen siapkan dalam satu map dan berangkatlah pagi (jam 06.00) untuk mendapatkan nomor antrian awal. 

4. serahkan seluruh dokumen pada petugas verifikasi dan tuliskan juga dokter keluarga yang tedapat pada daftar yang ada di meja petugas (sebaiknya cari info terlebih dahulu dokter keluarga di dekat rumah, jadi tidak kelamaan milih)

5. setelah verifikasi selesai, kita akan mendapatkan Virtual Account yang berbeda untuk masing-masing peserta pada tiga bank (Mandiri, BNI dan BRI)

6. lakukan pembayaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang kita pilih. Iuran pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar Rp 25.500 per peserta per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II iuran Rp 42.500 per peserta per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp 59.500 per peserta per bulan.

7. pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau melalui Anjungan Tunai Mandiri.  biasanya bank penerima iuran akan membuka konter di kantor BPJS

8. setelah mendapatkan bukti pembayaran iuran, datangi kembali kantor BPJS tempat kita mendaftar, lalu serahkan buktinya pada petugas

9. tunggu sekejap dan setelah kita menerima kartu tanda peserta BPJS, kita akan terjamin kesehatan kita di Indonesia

10. iuran tiap bulan dan pembayaran dapat dilakukan dengan bayar ke teller bank yang ditunjuk, atm atau autodebet. 

11. untuk peserta BPJS yang termasuk dalam kategori miskin, dapat dibebaskan dari beban iuran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)