Mudahnya Jadi Peserta BPJS
BPJS yang dimulai 01 Januari 2014 merupakan pemenuhan kewajiban negara kepada rakyatnya dalam penyediaan pelayanan kesehatan,
Bagi eks peserta Askes, Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan (JPK) Jamsostek, Jamkesmas, Polri dan TNI otomatis masuk BPJS
Kesehatan.
Mendaftar menjadi peserta BPJS repotnya minta ampun, dibutuhkan kesabaran dan pengorbanan waktu untuk mengurusnya.
1. datang kantor BPJS (dahulu Askes) setempat dan pelajari akses
transportasi serta ambil saja formulir terlebih dahulu.
2. isi formulir dan siapkan dokumen-dokumen pendukung : salinan KTP, salinan Kartu Keluarga dan Pas Photo ukuran 3 x 4 cm warna(backgroud foto bebas).
3. semua dokumen siapkan dalam satu map dan berangkatlah pagi (jam 06.00) untuk mendapatkan nomor antrian awal.
4. serahkan seluruh dokumen pada petugas verifikasi dan tuliskan juga
dokter keluarga yang tedapat pada daftar yang ada di meja petugas
(sebaiknya cari info terlebih dahulu dokter keluarga di dekat rumah, jadi tidak kelamaan milih)
5. setelah verifikasi selesai, kita akan mendapatkan Virtual Account
yang berbeda untuk masing-masing peserta pada tiga bank (Mandiri, BNI
dan BRI)
6. lakukan pembayaran iuran sesuai dengan kelas perawatan yang kita
pilih. Iuran pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III sebesar
Rp 25.500 per peserta per bulan, pelayanan di ruang perawatan rumah
sakit kelas II iuran Rp 42.500 per peserta per bulan, pelayanan di ruang
perawatan rumah sakit kelas I iuran Rp 59.500 per peserta per bulan.
7. pembayaran dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau melalui
Anjungan Tunai Mandiri. biasanya bank penerima iuran akan membuka
konter di kantor BPJS
8. setelah mendapatkan bukti pembayaran iuran, datangi kembali kantor
BPJS tempat kita mendaftar, lalu serahkan buktinya pada petugas
9. tunggu sekejap dan setelah kita menerima kartu tanda peserta BPJS, kita akan terjamin kesehatan kita di Indonesia
10. iuran tiap bulan dan pembayaran dapat dilakukan dengan bayar ke teller bank yang ditunjuk, atm atau autodebet.
11. untuk
peserta BPJS yang termasuk dalam kategori miskin, dapat dibebaskan dari
beban iuran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)