Mencari Cincin Perak Untuk Laki-Laki di Kota Semarang
Berawal dari pemahaman bahwa laki-laki dalam islam dilarang untuk menggunakan perhiasan emas. Maka menggunakan cincin perak adalah alternative. Mencari cincin perak untuk pernikahan seyogyanya sepasang. Namun dari pengalaman sulit mencari toko emas yang menjual cincin sepasang perak dengan koleksi yang banyak dan variatif.
Saya dulu harus muter muter kota semarang dan pasar johar terlebih dahulu sampai akhirnya saya temukan toko emas Bima di Komplek Pertokoan Kanjengan Semarang. Alamat lengkapnya ada di Sini.
Berhias diri sebenarnya adalah suatu yang
dibutuhkan oleh perempuan, maka mereka di antaranya dibolehkan memakai
sutra. Di antaranya pula, mereka dibolehkan memakai perhiasan emas.
Namun hal ini berbeda dengan pria. Terutama yang tersebar saat ini di
tengah masyarakat adalah para pria mulai berhias diri dengan emas. Di
antaranya dengan cincin emas dan perak. Bagaimana hukum kedua cincin
ini?
Hukum Cincin Emas bagi Pria
Dalilnya adalah hadits berikut ini,
عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ
وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits inishahih)
Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’
(kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini
berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,
نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.
Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim
(14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan)
para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata,
“Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita.
Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”
Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk
mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka.
Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada
khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464)
Hukum Cincin Perak bagi Pria
Para ulama sepakat (berijma’) bahwa cincin perak dibolehkan bagi pria. Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَتَبَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه
وسلم - كِتَابًا - أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ - فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ
لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ
فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى
بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin
menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali
dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama
‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)
Dalam Al Muntaqo Syarh Muwatho’ (2/90), disebutkan bahwa perak bagi
pria dibolehkan dalam tiga penggunaan, yaitu pedang, cincin dan mushaf.
Asy Syarbini mengatakan, “Tidak dimakruhkan penggunaan cincin perak bagi wanita”. (Mughnil Muhtaj, 1/579)
Semoga Allah mengaruniakan pada kita sifat takwa.
—
Riyadh-KSA, 26 Rabi’ul Awwal 1434 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletehttp://internasional.kompas.com/read/2014/05/21/1024103/AS.Sakit.Kepala.dengan.Munculnya.Prabowo.dalam.Pilpres.Indonesia
ReplyDelete