Biaya-Biaya Terkait Pembelian Rumah

Berapa uang yang harus dipersiapkan untuk membeli rumah. Baik kredit /KPR maupun tunai anda harus paham dengan biaya-biaya yang mungkin timbul dan harus anda keluarkan selama proses pembelian rumah.
 
• Harga rumah   -----------------> Jelas, disebut juga sebagai nilai transaksi.
• BPHTB -----------------------> sebesar 5% dari nilai transaksi atau NJOP dikurangi NTKP.
                                               (NTKP tiap daerah berbeda seperti Jakarta (dulu) 60juta, Bekasi Rp30juta)
   Karena umumnya NJOP lebih rendah dari nilai transaksi maka biasanya para pihak menggunakan NJOP    sebagai dasar perhitungan pajak jual-beli.Padahal seharusnya yang digunakan adalah yang lebih tinggi.Hehe
Namun jangan bicarakan ini didepan PPAT/Notaris, sepakati saja antara anda (sebagai pembeli) dengan penjual, berapa nilai transaksinya.
NJOP bisa dilihat di lembar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan terbaru


Jadi BPHTB = 5%(NJOP-NTKP). Titipkan saja pembayaran BPHTB kepada notaris.

• PPN 10%,
dipungut oleh developer hanya untuk rumah baru yang dibeli dari developer, untuk townhouse yang dibangun perorangan, tidak ada PPN

• PPnBM,
ini hanya untuk rumah baru dengan luas 400m² atau senilai Rp3jt/m². Atau apartemen 150m² dengan harga Rp4jt/m². Dipungut saat serah terima bangunan. Biasanya townhouse tidak ada PPnBM karena dianggap rumah seken dan dibangun perorangan.

• Biaya-Biaya KPR
Seperti Provisi = 1% dari jumlah pinjaman
Biaya Administrasi, sebesar Rp350rb atau 0,25% dari pinjaman
Appraisal = gratis s/d 500rb
Premi Asuransi Jiwa
Premi Asuransi Kebakaran
Akta Pengakuan Hutang Rp250.000
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Rp800.000

• Biaya Notaris & PPAT
Biasanya sudah termasuk BBN (biaya balik nama) dan AJB (akta jual beli).
Besarnya 0,5% (transaksi >>20M) sampai dengan 2% (<<100juta br="" dari="" nilai="" transaksi.="">Di beberapa transaksi, biaya notaris disepakati untuk ditanggung bersama penjual & pembeli

• Cek Sertifikat Rp150.000
• Biaya pindahan
• Biaya renovasi (untuk rumah seken)

Jadi pada saat membeli rumah persiapkan dana khusus atau tersendiri untuk mengurus berbagai hal di atas biar anda tidak pusing.

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)