Heboh Bekasi: UMK Bekasi Lebih Besar Dari Jakarta
Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2014 akhirnya disepakati. UMK Bekasi tahun 2014 hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Bekasi lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta tahun 2014.
UMK Bekasi tahun 2014 disepakati sebesar Rp 2.441.954. Sementara untuk kelompok I dan II masing-masing Rp 2.814.104 dan Rp 2.686.149. Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2014 yang telah ditetapkan dua pekan sebelumnya sebesar Rp 2.441.301.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi Sudirman mengatakan, angka yang diputuskan tersebut merupakan hasil pemungutan suara pada agenda pembahasan Jumat (15/11/13) karena saat menempuh prosedur musyawarah untuk mufakat tidak kunjung tercapai kata sepakat. Padahal usulan UMK harus segera dilaporkan ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk kemudian disampaikan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
“Akhirnya anggota Depeko dari perwakilan pekerja dan pemerintah mengusulkan angka masing-masing. Namun dari pihak pengusaha tidak mengusulkan angka karena mengingini UMK sama besarnya dengan KHL hasil survey, yakni Rp 1.961.667,” kata Sudirman yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Bekasi saat dihubungi Minggu (17/11/13).
Pada saat pemungutan suara dilakukan, akhirnya usulan angka dari pemerintah yang paling banyak dipilih. Besar UMK ini merupakan pemenuhan 124,5 persen KHL.
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)