Teknis Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Otomatis Diperpanjang

Petunjuk Teknis Perpanjangan Pensiun PNS

"Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian sebagai PNS atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. "

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis mengenai perpanjangan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas. Melalui surat Kepala BKN no. K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan PNS tersebut, yakni:
  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II) dengan BUP 60 Tahun
  2. Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum) BUP 58 Tahun
Surat Kepala BKN tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS. Untuk mempermudah implementasi di lapangan juga dilengkapi dengan contoh-contoh kasus dengan situasi yang berbeda.

Inti dari surat Kepala BKN tersebut adalah ketentuan terhadap PNS yang memasuki usia Pensiun ketika masih diberlakukan peraturan batas usia pensiun yang lama. Sebagai contoh saat mulai berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pada 15 Januari 2014 pasti ada PNS yang sudah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Persoalan yang dibahas pada garis besarnya menyangkut:
  1. Ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil di mana keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya.
  2. Ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kebebasan untuk memilih melanjutkan pengabdian sebagai PNS atau tidak bersedia lagi melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.

Berikut dapat di download surat Kepala BKN mengenai perpanjangan  pensiun PNS.

Comments

Popular posts from this blog

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Contoh Tata Tertib Technikal Meeting Turnament Fulsal di Kampus Mahasiswa