Teknis Perpanjangan Pensiun PNS Tidak Otomatis Diperpanjang
Petunjuk Teknis Perpanjangan Pensiun PNS
"Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kebebasan untuk memilih
melanjutkan pengabdian sebagai PNS atau tidak bersedia lagi
melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. "
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat sebagai petunjuk teknis mengenai perpanjangan Batas
Usia Pensiun (BUP) bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas.
Melalui surat Kepala BKN no. K.26-30/V.7-3/99 tanggal 17 Januari 2014
tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS), batas usia
pensiun dibedakan berdasarkan kedudukan PNS tersebut, yakni:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon II) dengan BUP 60 Tahun
- Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon III ke bawah dan fungsional umum) BUP 58 Tahun
Inti dari surat Kepala BKN tersebut adalah
ketentuan terhadap PNS yang memasuki usia Pensiun ketika masih
diberlakukan peraturan batas usia pensiun yang lama.
Sebagai contoh saat mulai berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
pada 15 Januari 2014 pasti ada PNS yang sudah menerima surat keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Persoalan yang dibahas pada garis besarnya menyangkut:
- Ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil di mana keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya.
- Ketentuan Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun.
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberi kebebasan untuk memilih
melanjutkan pengabdian sebagai PNS atau tidak bersedia lagi
melaksanakan tugas dengan mengajukan surat secara tertulis bermaterai
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sedangkan Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada
perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Selain itu dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan
sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib
karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh
enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima
puluh delapan) tahun.
Berikut dapat di download surat Kepala BKN mengenai perpanjangan pensiun PNS.
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)