Pesan Tiket Tak Bisa di Stasiun, KAI Akan Hapus Biaya Administrasi Pemesanan Tiket

Pembelian tiket kereta api PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui channel external tak akan lagi dikutip biaya administrasi seperti yang berlaku selama ini. 

Kebijakan baru tersebut bakal diberlakukan operator plat merah itu mulai 1 September 2014  mendatang. 

Dengan demikian, harga yang dijual tidak ada perbedaan selain angka resmi yang dilepas PT KAI.

Demikian juru bicara PT KAI Daop II Bandung, Zunerfin dalam keterangannya Rabu (25/6). "Selama ini, ada yang mengeluh kalau membeli di channel external itu ada tambahan biayanya. Mulai 1 September itu tak ada lagi, harganya sama baik membeli dari loket stasiun maupun di channel external," jelasnya.

Kebijakan tersebut juga merupakan suplemen dari kebijakan yang segera digulirkan PT KAI. Per 15 Agustus mendatang, perseroan tak lagi menjual tiket di stasiun kecuali tiket go show(berangkat langsung) dan reduksi seperti lansia, veteran, PWRI, atau TNI-Polri.

Selama ini, pembeli tiket KA melalui channel external membuatnya dikenakan biaya tambahan. Besarannya bisa mencapai Rp 7.500 per transaksi. Demikian pula pembelian melalui website.

Dijelaskan, mitra PT KAI yang menggelar layanan penjualan tiket cukup banyak. Di antaranya seperti jaringan mini market, kantor dan agen pos, hingga pegadaian. Empat saluran melalui situs pemesanan.

Kemudian BUMN transportasi itu juga meluncurkan aplikasi pada telepon seluler. Belum lagi, penjualan melalui payment point yang berjumlah 23 mitra pelayanan. "Ini untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kenyamanan untuk mengurangi antrian sekaligus biar masyarakat tak repot. Tarif pemesan dan pembelian di stasiun dan channel external adalah sama," katanya.Sumber





Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)