Ke Mana Laporkan Panselnas Yang Mengecewakan?

Jika kamu kecewa dengan panselnas. Sudah melakukan pengaduan tapi tidak ditindaklanjuti. Bukan salahmu, tapi salah sistem panselnas mengakibatkan kamu tidak bisa mendaftar CPNS.

Maka sebagai warga masyarakat yang baik seharusnya kamu laporkan panselnas ke 1) bisa polisi

2) Ombudsman
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat korban maladministrasi publik (contohnya: pelayanan yang buruk, tidak adil, diskriminatif, dll.). Ombudsman sendiri berdiri atas dasar Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Disini mulai jelas bukan bahwa sebenarnya masyarakat memiliki tempat untuk mengadukan pelayanan publik yang tidak beres, misalnya saja, pendaftaran CPNS, pembuatan SIM, pembuatan KTP, sampai dengan urusan pembuatan sertifikat, atau pelayanan publik lain yang bersinggungan langsung dengan masyarakat luas,
Jika pelayanan mereka kurang baik, maka kita bisa melaporkan kepada Ombudsman. Dan jangan takut atau ragu untuk melaporkan kepada mereka, Rahasia pelapor bisa dirahasiakan, dan yang paling hebat lagi pelayanan ini 100 persen Gratis. 
Alamat Ombudsman: Ada di Tiap Provinsi ada (ibukota) 

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)