Pertanyaan Paling Sering Diajukan Oleh Ibu Hamil Terkait BPJS

Berikut adalah Pertanyaan Paling Sering Diajukan Oleh Ibu Hamil Terkait BPJS

1) Q: BOLEHKAH ibu hamil meminta pemeriksaan USG?
A: Pemeriksaan USG bukan merupakan pemeriksaan rutin di era JKN/BPJS ini. Ibu hamil tidak boleh meminta pemeriksaan USG maupun pemeriksaan lainnya oleh spesialis di faskes tingkat 2 atau faskes tingkat 3 KECUALI atas indikasi medis sesuai keputusan dokter ppk1/ faskes 1.

Ibu hamil memeriksakan kehamilannya di faskes 1 atau jejaringnya sesuai ketentuan faskes 1.
Contoh: peserta yang memilih faskes 1 di puskesmas, memeriksakan kehamilannya di puskesmas atau di bidan yang merupakan jejaring puskesmas tersebut. 

 2) Q:  BOLEHKAH memilih melahirkan di rumah sakit?
Peserta TIDAK BOLEH memilih melahirkan di Rumah Sakit. Persalinan mengikuti sistem rujukan berjenjang. Jadi harus melahirkan di faskes 1 atau jejaringnya, dan apabila ada penyulit baru akan dirujuk ke faskes atasnya. (Ribet ya)

 3) Q:  BOLEHKAH melakukan klaim atas biaya persalinan?
A: secara pribadi peserta TIDAK BOLEH melakukan klaim. Yg boleh melakukan klaim adalah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.  

 4) Q: BPJS menanggung persalinan sampai anak ke berapa?
A: BPJS tidak membatasi jumlah kehamilan dan persalinan.

 5) Q: BOLEHKAH melahirkan di luar wilayah faskes dimana peserta terdaftar?
A: menurut BPJS BOLEH, tapi mohon maaf saya belum menemukan regulasi tertulis. Dan mengingat tidak adanya sosialisasi oleh bpjs terhadap pelaksana lapangan, yaitu dokter dan bidan, maka sebaiknya anda bertanya ke faskes atau jejaringnya dimana anda berencana melahirkan. 

  #sumber jawaban: panduan praktis Pelayanan Kesehatan yang dikeluarkan BPJS. 

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)