Inikah yang Disebut Keadilan ? (Membandingkan Vonis LHI dan Atut)

Inilah keadilan menurut pengadilan tipikor Indonesia :

Bila Jaksa Penuntut Umum KPK saja mengaku vonis majelis hakim untuk Atut tak memuaskan rasa keadilan,  bagaimana nilai keadilan atas putusan majelis hakim terhadap LHI?


Sangat disayangkan sekali, kebenaran belum menjadi dasar dari keadilan di negri ini.


Pada 11 Agustus, Jaksa Penuntut Umum Tipikor Edi Hartoyo membacakan tuntutannya.
 "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan," kata Edi. Menurut jaksa, Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua MK dalam menangani sengketa pilkada Lebak, Banten.


Selain menyita dokumen-dokumen terkait dari kediaman Atut, penyidik KPK pun menyita 47 mobil mewah dan satu motor besar milik Wawan yang diduga merupakan bentuk pencucian uang.'Pameran mobil' ini sempat menjadi atraksi publik karena jenis mobil sitaan meliputi mobil-mobil super buatan Italia seperti Lamborghini Aventador, Ferrari hingga mobil yang dianggap maha karya industri otomotif Inggris yaitu Bentley dan Rolls Royce.


Pernyataan dugaan penyuapan sebesar 1 M tak pelak membawa ingatan kepada kasus yang menimpa Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.(LHI)


Ketika itu, Majelis hakim menilai, LHI bersama Fathanah menerima suap senilai Rp 1,3 miliar dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama dan anak-anak perusahaannya. Tindakan PT Indoguna itu untuk mendapatkan penambahan kuota impor daging tahun 2013 sebesar 8.000 ton.


Meski fakta persidangan menyatakan, Luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Fathanah lah menerima uang dari Indoguna - Fathanah menyatakan dengan jelas di depan persidangan - dan uang itu tak pernah sampai ke LHI. Tak ada perubahan dalam kuota impor seperti yang dituntutkan oleh Jaksa. Fathanah sudah berbohong kepada Indoguna dan sekaligus kepada LHI.  


Meski fakta persidangan yang disaksikan jutaan pasang mata dengan jelas menunjukkan itu semua, Majelis Hakim tidak peduli. LHI divonis 16 tahun penjara dan denda 1 M untuk kesalahan yang tidak pernah dilakukan! 

Kini tinggal hati nurani bagi manusia yang masih memiliki yang akan bersuara:

Kemana semua pendekar hukum melihat ketidakadilan ditelanjangi di majelis yang mulia?????????

Jangan sampai ada warga indonesia yang bertanya Mana bisa kita berharap keadilan di negara ini.....

Pak Hakim Meskipun benci janganlah bersikap tidak adil. Begitu juga meskipun suka janganlah membuatmu tidak adil. Ingat Nabi saja akan memotong tangan Fatimah-anaknya jika ia mencuri..

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)