Ternyata Laron Halal untuk Dikonsumsi

Di musim hujan seperti ini, sumber-sumber cahaya seperti lampu sering dikerubungi laron. Banyak orang menganggap serangga ini mengganggu, namun masyarakat Jawa justru memanfaatkannya sebagai sumber protein. Bagaimana hukumnya dalam Islam?


Laron adalah rayap yang tumbuh memiliki sayap. Setelah matahari tenggelam di awal musim hujan, laron meninggalkan sarangnya secara bergerombol karena tanah menjadi lembap. Mereka menuju sumber cahaya untuk menghindari kelembapan sekaligus untuk mencari pasangan.


Setelah kawin, rayap akan menanggalkan sayapnya dan bersama pasangannya
 membangun sarang di kayu atau tanah. Mereka akan membentuk koloni baru dan menjadi raja dan ratunya.

Sayap laron yang berserakan terasa mengganggu, terutama karena sangat ringan dan sulit disapu. Karena itu, orang-orang melakukan berbagai cara untuk mencegah laron mengerumuni lampu di rumah.
Namun masyarakat Jawa malah mengumpulkan laron untuk dijadikan makanan. Caranya, mereka menyiapkan baskom berisi air di bawah lampu yang dikerumuni laron. Pantulan cahaya lampu pada permukaan air akan menarik laron. Laron yang sudah ‘terjebak’ di air jadi tak bisa terbang lagi.
Laron yang sudah terkumpul kemudian diolah menjadi rempeyek. Bisa juga dibuat menjadi botok. Tinggal campurkan laron dengan kelapa parut dan bumbu, bungkus dengan daun pisang, lalu kukus.
Ternyata bukan cuma masyakat Jawa yang memanfaatkan laron untuk konsumsi manusia. Bagi pribumi di Afrika Barat, Tengah, dan Selatan, laron adalah komponen penting dalam makanan mereka.
Mereka menangkapnya dengan memasang jaring di sekitar lampu, lalu menampinya untuk menghilangkan sayapnya. Serangga ini lalu disangrai sampai renyah. Tak perlu pakai minyak, karena laron sudah mengandung minyak alami.
Biasanya laron jadi santapan di awal musim hujan ketika ternak-ternak kurus, tanaman belum panen, dan stok bahan makanan dari musim sebelumnya mulai menipis. Sebab, laron diyakini bergizi dan konon memiliki rasa seperti kacang setelah dimasak.
Lantas, apakah muslim boleh mengonsumsinya? Menurut Dr. KH. Maulana Hasanuddin, MA, Wakil Ketua Komisi Fatwa Maelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, hukum memakan laron tidak ada dalam Alquran maupun hadis. Tidak ada dalil yang menyatakan keharamannya.
“Segala sesuatu itu pada dasarnya mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dengan demikian menurut syariah, laron termasuk kategori yang didiamkan,” kata Maulana lewat rubrik Fiqhul Maidah di Jurnal Halal No. 110 edisi November-Desember 2014.
Lebih jauh lagi Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Drs. H. Sholahudin Al-Aiyubi, MSi, menafsirkan bahwa hal-hal yang didiamkan berarti dimaafkan. “Artinya, boleh atau halal hukumnya, kecuali kalau menjijikkan dan/atau membahayakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam hal ini berlaku kaidah hukum yang bersifat umum. Jika bermanfaat dan membawa kebaikan, maka diperbolehkan. Begitu juga sebaliknya, kalau berbahaya maka hukumnya menjadi haram.

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)