Bagaimana Cara Mendaftar / Membuat Email @depkeu.go.id?

Postingan Khusus nih buat pegawai kementerian keuangan yang sampai saat ini belum memiliki email @depkeu.go.id. Biasanya yang belum punya adalah PNS Golongan II.

Bagi pegawai Kementerian Keuangan  bisa membuat email @depkeu.go.id

caranya sudah diatur di dalam SOP sebagai berikut:

Layanan Hak Akses Aplikasi Dan Data

Komponen Layanan
Penjelasan
Kode SC03-1/ITSM/2008
Penjelasan Layanan Layanan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembuatan hak akses user account untuk aplikasi dan atau data
Tanggal Mulai Berlaku Maret 2008
Kelompok Layanan Layanan keamanan dan hak akses
Ruang Lingkup Layanan
1. Melakukan kegiatan pembuatan user account untuk akses aplikasi dan atau data
2. Melakukan pengaturan kewenangan akses aplikasi dan atau data
3. Melakukan perubahan user account aplikasi dan atau data
4. Mereset password user account aplikasi dan atau data
5. Melakukan penghapusan user account aplikasi dan atau data
 
Permintaan dan Persetujuan Formulir permintaan diajukan oleh pejabat yang mewakili kepentingan unit kerja dan
serendah-rendahnya eselon III
Pengguna Layanan Unit kerja di lingkungan Depkeu RI
Waktu Permintaan Setiap hari kerja pukul 08.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB
Waktu Tanggap
  • Pemohon akan menerima pemberitahuan mengenai status permintaan (dilaksanakan atau tidak), paling lambat 4 jam setelah permintaan diterima Service Desk Pusintek dengan kelengkapan yang diperlukan
  • Pemohon akan mendapat informasi perkiraan waktu yang diperlukan melalui telepon atau e-mail jika tersedia
Waktu Pelaksanaan
  • Permintaan yang ditanggapi oleh Service Desk Pusintek antara pukul 08.00 - 12.00 WIB dilaksanakan pada hari yang sama paling lambat pukul 16.00 WIB sesuai dengan urutan antrean dan prioritas
  • Permintaan yang ditanggapi oleh Service Desk Pusintek antara pukul 13.00 - 16.00 WIB dilaksanakan pada hari kerja berikutnya paling lambat pukul 12.00 WIB sesuai dengan urutan antrean dan prioritas
Biaya dan Penagihan Tidak ada
Mekanisme Pelaksanaan Dilaksanakan di Pusintek
Masukan Form 3.1 dalam bentuk faksimile, e-mail attachment atau hardcopy
Cara Mendapatkan Layanan
  • Form 3.1 dapat diambil di http://pusintek.depkeu.go.id
  • Pelanggan mengisi dan melengkapi Form 3.1 dengan informasi yang diperlukan dan ditandatangani oleh pejabat eselon II atau eselon III
  • Menyampaikan dokumen melalui nomor faksimile atau sebagai e-mail attachment ke servicedesk@depkeu.go.id
Lokasi Pelayanan Kantor Pusintek
Teknologi yang didukung Aplikasi dan data yang di-hosting di Pusintek
Kontak Layanan Service Desk Pusintek
Mekanisme Dukungan Menghubungi Service Desk Pusintek, di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 1, nomor telepon 021.3449230 eksternal 4100 atau 021.3519655, faksimile 021.3519655 dan e-mail  servicedesk@depkeu.go.id
Proses/Prosedur Pendukung Tidak ada
Pembatasan Layanan belum dapat diberikan atau tertunda jika formulir belum terisi lengkap, jelas dan disetujui pihak terkait
Pengecualian
  • Layanan tidak dapat diberikan jika dalam keadaan darurat. Status keadaan darurat ditentukan oleh Kepala Pusintek
  • Layanan tidak dapat diberikan jika sistem dalam pemeliharaan/perbaikan/ tidak berfungsi sebagaimana mestinya

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)