Ini Dia Tarif Resmi Pembuatan SIM, STNK dan Pelat Nomor

Yuk kita bedah institusi penegak hukum kebanggaan kita Kepolisian. Kita semua berharap agar Kepolisian bisa bersih dari praktek kotor korupsi dan kolusi. 

Pembaca yang dewasa tentu pernah mengurus minimal SIM, berapa uang yang dikeluarkan? Jika melebihi tarif resmi di bawah ini maka bisa dipastikan anda dan polisi melakukan praktik korupsi/kolusi.


Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Berikut tarif resminya


I PENERBITAN SIM


A. Penerbitan SIM A

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000


B. Penerbitan SIM B

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000


C. Penerbitan SIM B II

1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000


D. Penerbitan SIM C

1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000


E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)

1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000


F. Pembuatan SIM Internasional

1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000

2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000


II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator


Per Ujian Rp 50.000


III
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000

B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000

C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0


IV Penerbitan Surat Tanda
Coba Kendaraan (STCK)

Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000


V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)


A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000

B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000


VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000

2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000


B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih

1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000

2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000


VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah


Per Penerbitan Rp 75.000

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)