Adakah THR (Tunjangan Hari Raya) Untuk PNS?

Sebentar lagi bulan puasa dan setelahnya ada hari raya idul fitri. Apa yang ditunggu karyawan selain THR?

Namun sayang, prinsip Tunjangan Hari Raya (THR) tak dikenal dalam sistem penggajian bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pusat maupun daerah. Namun jangan kecewa dahulu ya Bapak/Ibu PNS, karena para PNS mendapatkan insentif pendapatan dalam bentuk gaji ke-13.
 

Walaupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memastikan kapan mencairkan Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 untuk pegawai negeri, penjabat negara dan penerima pensiun/tunjangan. Namun berkaca pada pengalaman tahun 2013, pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai minggu ke-3 bulan Juli.

Besaran gaji ke-13 ini adalah satu bulan gaji.

Pada tahun 2013, gaji ke-13 masuk dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2013 yang  ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhir Juni. Jadi semoga saja pada bulan ini Juni, Presiden SBY meneken PP gaji ke-13 tahun 2014.

PP tersebut menyertakan besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni.

Penghasilan dimaksud bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja Tahunan Khusus Pembina Keuangan Negara (TKPKN).

Sedangkan bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sementara penerima tunjangan hanya menerima tunjangan.

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)