Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Semarang
Sumber dari koran Tribun Jateng ya gaes. Simak baik-baik siapa tau nanti bisa bermanfaat buat kamu.
Langsung saja ya,,Tidak usah panjang lebar.
Pertanyaan :
Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa disebut dengan IMB itu proses perizinannya berapa lama kalo di Semarang ? Makasih.
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaannya . Kami informasikan lamanya proses perizinan yakni 15 hari.
Sedang persyaratan yang harus dipenuhi yaitu antara lain :
1. Pengisian formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan ditandatangani pemohon yang diketahui Lurah dan Camat setempat.
2. Keterangan Rencana Kota (KRK)
3. Foto Copy bukti penguasaan hak atas tanah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas materai.
5. Foto Copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
6. Foto copy pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instasi yang berwenang apabila tidak terkena pajak Bumi dan Bangunan.
7. Apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copy akta pendirian Badan Hukum.
8. Gambar teknis rencana pembangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan , rencana atap, rencana pondasi, dan sumur resapan skala 1'100/1'200.
9. Perhitungan kontruksi lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkap dengan foto copy Ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertanggungjawaban yang ditandatangani diatas materai cukup, apabila : bangunan berlantai 2 atau lebih ; bangunan dengan kontruksi bentang atap lebih dari 10 M.
10. Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai lebih dari 1.
11. Surat pernyataan ditandatangani diatas materai cukup.
12. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan :
- Kajian lingkungan (SPPL/UKLUPL/AMDAL).
- Rekomendasi ketinggian bangunan dari instasi teknis yang berwenang.
- Persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).
Untuk prosedurnya yakni :
1. Pemohon datang mengambil dan mengisi formulir.
2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Apabila ijin Mendirikan Bangunan telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya dapat diambil Keputusan Walikota di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari loket pembayaran.
Dra Sri Martini MM, kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang.
Untuk proses mengurus IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) di kota-kota lain, anda bisa melihatnya di link-link yang saya berikan berikut.
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Bandung
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Surabaya
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Bali
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Medan
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Jakarta
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) DIY
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Banten
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) NTB
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Papua
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Sulawesi Selatan
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Kalimantan Barat
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Aceh
Langsung saja ya,,Tidak usah panjang lebar.
Pertanyaan :
Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa disebut dengan IMB itu proses perizinannya berapa lama kalo di Semarang ? Makasih.
Jawaban :
Terimakasih atas pertanyaannya . Kami informasikan lamanya proses perizinan yakni 15 hari.
Sedang persyaratan yang harus dipenuhi yaitu antara lain :
1. Pengisian formulir permohonan Izin Mendirikan Bangunan ditandatangani pemohon yang diketahui Lurah dan Camat setempat.
2. Keterangan Rencana Kota (KRK)
3. Foto Copy bukti penguasaan hak atas tanah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
4. Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas materai.
5. Foto Copy kartu tanda penduduk pemohon dan / atau pemilik tanah.
6. Foto copy pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atau keterangan dari instasi yang berwenang apabila tidak terkena pajak Bumi dan Bangunan.
7. Apabila pemohon merupakan Badan Hukum dilampiri foto copy akta pendirian Badan Hukum.
8. Gambar teknis rencana pembangunan meliputi denah, tampak 2 sisi, 2 potongan , rencana atap, rencana pondasi, dan sumur resapan skala 1'100/1'200.
9. Perhitungan kontruksi lengkap dengan gambar-gambarnya dilengkap dengan foto copy Ijasah dan Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab serta surat pernyataan pertanggungjawaban yang ditandatangani diatas materai cukup, apabila : bangunan berlantai 2 atau lebih ; bangunan dengan kontruksi bentang atap lebih dari 10 M.
10. Penyelidikan tanah untuk bangunan berlantai lebih dari 1.
11. Surat pernyataan ditandatangani diatas materai cukup.
12. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan :
- Kajian lingkungan (SPPL/UKLUPL/AMDAL).
- Rekomendasi ketinggian bangunan dari instasi teknis yang berwenang.
- Persetujuan prinsip untuk pembangunan pendirian tempat ibadah serta bangunan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
- Rekomendasi instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan gedung berlantai 4 atau lebih dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).
Untuk prosedurnya yakni :
1. Pemohon datang mengambil dan mengisi formulir.
2. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan.
3. Dilaksanakan proses pengukuran dan cek lapangan.
4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Apabila ijin Mendirikan Bangunan telah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya dapat diambil Keputusan Walikota di loket pengambilan dengan menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi dari loket pembayaran.
Dra Sri Martini MM, kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang.
Untuk proses mengurus IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan ) di kota-kota lain, anda bisa melihatnya di link-link yang saya berikan berikut.
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Bandung
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Surabaya
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Bali
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Medan
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Jakarta
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) DIY
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Banten
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) NTB
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Papua
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Sulawesi Selatan
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Kalimantan Barat
Proses Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Aceh