Menghadiri Walimah
“Semoga Allah memberi berkah kepadamu dan atasmu serta mengumpulkan kamu berdua (pengantin laki-laki dan perempuan) dalam kebaikan.”
doa tsb di atas tertujukan kepada kedua insan yg hari ini berbahagia "Lisa dan Mas Kirna".
Alkisah, dalam perjalan pulang dari PATI BUMI MiNA TANI menuju Semarang saya sempet mengeluh/berkata kepada rombongan. Wah, sayang pas foto tadi aku nggak kelihatan.
Ternyata, pas foto bareng, saya nggak ke foto (padahal saya berada paling kiri.hiks). Jadi tangan doank yang terlihat.he
clik gambar untuk memperbesar |
Astaghfirullahaladzim... Hanya karena tidak terfoto saya seolah menyesal menghadiri undangan walimah.. Ya Alloh ampuni hambamu. Saya jadi teringat nasihat Mas Indra bahwa syaitan itu ada di setiap waktu, menggoda di prakegiatan, pada saat kegiatan, dan pasca kegiatan. Saya mungkin termasuk yang telah tergoda syaitan di pasca kegiatan.
Seharusnya saya kembalikan niat saya ke tujuan/motivasi awal bahwa kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain adalah menghadiri undangan. Menghadiri undangan walimah dengan demikian merupakan suatu kewajiban bagi yang diundang.Banyak hadist rasul yang mengemukakan hal tersebut :
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا [1]
Tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar untuk tidak menghadirinya, meskipun dalam keadaan puasa, secara jelas Rasul menyatakan bahwa:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ [2]
Di samping perintah menghadiri walimah, keharusan menghadiri undangan itu juga dinyatakan Rasul dengan memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau datang. Dalam riwayat yang telah disebut di awal, bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah berarti telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.[3]
Jika undangan lebih dari satu tempat pada waktu yang sama, Rasul memberikan tuntunan yang didatangi adalah yang paling dekat ". [4] Al-Syaukani memberikan penjelasan paling dekat dalam hadis Rasul itu dapat saja kedekatan tempat dan kedekatan hubungan. Jika kedekatannya sama dan tidak mungkin menghadiri semua, maka yang didahulukan adalah yang lebih dahulu mengundang. Jika waktu mengundangnya sama, maka dilakukan pengundian untuk menentukan undangan mana yang akan dihadiri.[5]
Ada aturan lain tidak boleh datang jika tidak diundang. Hadis Rasul: "orang yang menghadiri walimah pada hal ia tidak diundang, maka masuknya sama seperti pencuri dan keluarnya dari perjamuan sama seperti orang yang tidak punya rasa. [6] Lanjut Rasul menjelaskan bahwa: "orang yang tidak diundang baru dibolehkan masuk dan menikmati perjamuan apabila sudah diizinkan oleh pelaksana walimah." [7]
Dalam tuntunan Rasul, kedatangan tamu diharapkan dapat memberikan do'a kepada kedua penganten. Bukan ”selamat menempuh hidup baru”. Tapi ”barakallahu laka. Atau Barakallahu laka wa baraka lakuma wa jama'a bainakuma fial-khair”. [8] Walimah dengan demikian harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah, sehingga walimah yang tadinya sebagai tradisi atau kebutuhan dapat menjadi salah satu yang bernilai menjalankan perintah agama.[9]
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا [1]
Tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar untuk tidak menghadirinya, meskipun dalam keadaan puasa, secara jelas Rasul menyatakan bahwa:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ [2]
Di samping perintah menghadiri walimah, keharusan menghadiri undangan itu juga dinyatakan Rasul dengan memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau datang. Dalam riwayat yang telah disebut di awal, bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah berarti telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.[3]
Jika undangan lebih dari satu tempat pada waktu yang sama, Rasul memberikan tuntunan yang didatangi adalah yang paling dekat ". [4] Al-Syaukani memberikan penjelasan paling dekat dalam hadis Rasul itu dapat saja kedekatan tempat dan kedekatan hubungan. Jika kedekatannya sama dan tidak mungkin menghadiri semua, maka yang didahulukan adalah yang lebih dahulu mengundang. Jika waktu mengundangnya sama, maka dilakukan pengundian untuk menentukan undangan mana yang akan dihadiri.[5]
Ada aturan lain tidak boleh datang jika tidak diundang. Hadis Rasul: "orang yang menghadiri walimah pada hal ia tidak diundang, maka masuknya sama seperti pencuri dan keluarnya dari perjamuan sama seperti orang yang tidak punya rasa. [6] Lanjut Rasul menjelaskan bahwa: "orang yang tidak diundang baru dibolehkan masuk dan menikmati perjamuan apabila sudah diizinkan oleh pelaksana walimah." [7]
Dalam tuntunan Rasul, kedatangan tamu diharapkan dapat memberikan do'a kepada kedua penganten. Bukan ”selamat menempuh hidup baru”. Tapi ”barakallahu laka. Atau Barakallahu laka wa baraka lakuma wa jama'a bainakuma fial-khair”. [8] Walimah dengan demikian harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah, sehingga walimah yang tadinya sebagai tradisi atau kebutuhan dapat menjadi salah satu yang bernilai menjalankan perintah agama.[9]
[1] Al-Bukhari, h. 2140, Muslim, h. 1052-1053, Abu Daud, h. 340-341, al-Turmuzi, h. 279, Malik, h. 347 dan al-Darimi, h. 143.
[2] Hadis diterima dari Abu Hurairah dapat dilihat dalam Muslim, h. 1054 dan Abu Daud, h. 340.
[3] al-Bukhari, h. 2141, Muslim, h. 1054, dan bandingkan dengan Malik, h. 347, dan Abu Daud, h. 341
[4] Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dan al-Bukhari dalam al-Syaukani, h. 303.
[5] Al-Syaukani, ibid.
[6]Abu Daud, h. 341, meskipun ada seorang periwayat hadis yang bermasalah, namun ada hadis lain yang ,enguatkannyayang dinilai oleh al-Turmuzi sebagai hadis yang Hasan Shahih.
[7] Al-Turmuzi, h. 279-280 kualita hadisnya Hasan sahih.
[8] Abu Daud, juz 3, h. 291, al-Turmuzi, h. 276-277, dan Ibn Majah, h. 614.
[9] Untuk menambah wawasan dan pemahaman dapat dibacaAbdul Aziz Dahlan (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, juz 6, h. 1917-1920
[2] Hadis diterima dari Abu Hurairah dapat dilihat dalam Muslim, h. 1054 dan Abu Daud, h. 340.
[3] al-Bukhari, h. 2141, Muslim, h. 1054, dan bandingkan dengan Malik, h. 347, dan Abu Daud, h. 341
[4] Diriwayatkan oleh Ahmad bin Hanbal dan al-Bukhari dalam al-Syaukani, h. 303.
[5] Al-Syaukani, ibid.
[6]Abu Daud, h. 341, meskipun ada seorang periwayat hadis yang bermasalah, namun ada hadis lain yang ,enguatkannyayang dinilai oleh al-Turmuzi sebagai hadis yang Hasan Shahih.
[7] Al-Turmuzi, h. 279-280 kualita hadisnya Hasan sahih.
[8] Abu Daud, juz 3, h. 291, al-Turmuzi, h. 276-277, dan Ibn Majah, h. 614.
[9] Untuk menambah wawasan dan pemahaman dapat dibacaAbdul Aziz Dahlan (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, juz 6, h. 1917-1920
hadist2 dari sini
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)