Cara Mengurus BPJS Untuk Bayi Baru Lahir Beberapa Hari
BPJS Untuk Bayi Baru Lahir
Beberapa Hari
Ternyata Bayi baru lahir tidak
otomatis tercover BPJS. Akibatnya ketika istri melahirkan si rumah sakit swasta
yang sudah bekerja sama dengan BPJS. Saya harus membayar deposit atas perawatan
kesehatan bayi yang baru lahir. Kalau istri alhamdulillah sudah dicover BPJS
karena memang sudah memiliki kartu.
Saya tanyakan ke petugas BPJS
yang ada di Rumah sakit, ternyata memang terpisah biaya perawatan bayi dan
ibunya. Akibatnya saya harus bayar duluan untuk bayi.
Agar bisa tercover kita harus
ngurus dulu ke kantor BPJS kota agar diterbitkan kartu sementara (yang
bentuknya surat keterangan) yang ditandatangani oleh pimpinan kantor BPJS yang
menyatakan bahwa bayi tersebut tercover BPJS. Hmm lumayan ribet ngurus ke
Kantor BPJS karena sosialisasinya menurut saya kurang dan antrian di sana ramai
sekali.
Syarat-syaratnya apa saja?
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)