Tidak Bisa Hadir Sidang Tilang

https://statik.tempo.co/data/2010/12/28/id_58609/58609_620.jpg
PENGALAMAN PENULIS:
PERNAH DITILANG BERKALI
PERNAH IKUT SIDANG DI PENGADILAN NEGERI BIASANYA HARI JUMAT TERAKHIR SETIAP BULAN ...PROSESNYA LAMA DAN ANTRI RAME SEKALI BISA RIBUAN ORANG JADI SATU ANTRE AMBIL SIM STNK

PENGALAMAN KEDUA : TIDAK IKUT SIDANG DI PN TAPI 3 MINGGU SETELAHNYA DATANG KE KEJAKSAAN NEGERI KE BAGIAN PIDANA UMUM..NGGAK SAMPAI 10 MENIT BISA DIAMBIL SIM DAN TANPA ANTRI


Tujuan dari tulisan kali ini adalah agar masyarakat tidak perlu panik ketika ditilang pak Polisi. Sehingga tidak perlu "DAMAI" atau membuat Pak Polisi kaya dengan DOSA .

Umumnya masyarakat jika ditilang inginnya damai karena membayangkan sidang tilang itu menyusahkan trus nanti kalau tidak bisa ikut sidang atau telat ikut sidang tilang bagaimana.

Nah sebenarnya ada aturan dan mekanisme yang tidak perlu ditakutkan jika tidak bisa hadir sidang tilang.

Namun untuk beberapa pertanyaan seperti sidang tilang bayar berapa?biaya tilang di kejaksaan?buat sim baru setelah di tilang? telat sidang tilang slip biru?cara mengurus surat tilang merah?mengambil stnk sebelum sidang? akan kita bahas di lain kesempatan.



Tidak Hadir Sidang Tilang Di Pengadilan Negeri
Tidak hadir sidang tilang atau tidak datang dalam persidangan. Bagaimana kalau tidak ikut Sidang Tilang?

Para pengendara yang pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang (bukti pelanggaran). Upayakan jangan pernah mengambil jalur damai, apalagi bila oknum petugas menawarkan jalan damai. Ikuti peraturan yang ada, termasuk sidang tilang.

Kebanyakan para pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang di persidangan. Alasannya tidak punya waktu, atau enggan karena banyak calo. Padahal, proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) tidak memakan waktu lama asal sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Prosedur untuk kembali mengambil berkas yang disita polisi tidak rumit dan bisa dilakukan sendiri (tanpa calo). Bahkan, saat Anda tidak sempat menghadiri sidang di tanggal yang ditentukan, masih ada batasan waktu tertentu untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK.

Lalu, bagaimana prosedur pengambilan berkas saat tidak mengikuti sidang?
Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk sidang, berkas tilang biasanya disimpan dulu di kesatuan polisi yang menilang bertugas. Misalnya di Satlantas Polres Bantul yang kemudian akan dilimpahkan ke PN.

Pada prinsipnya, alur untuk mendapat kembali berkas wajib dilakukan di PN dengan mengikuti sidang. Biasanya di slip merah tilang, tertera tanggal sidang, pada umumnya hari Jumat setiap pekan, dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah kena tilang.

Tak ikut sidang PN
Masalahnya, kadang kesibukan tak bisa dihindari dan jadwal sidang pun tak bisa kita hadiri. Saat itulah, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

PN dan Kejari dalam hal ini adalah area di mana pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas. Misalnya kena tilang di Bantul, PN dan Kejari yang melaksanakan urusan tilang adalah PN dan Kejari Bantul.

Di Kejari, prosesnya justru semakin mudah. Kejaksaan tidak melakukan sidang, hanya mengembalikan berkas dan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan dalam bentuk denda.

Jika SIM atau STNK tidak diambil di Kejari setelah lewat dari batas waktu yaitu 2 bulan sejak tanggal putusan maka SIM dan STNK akan dilakukan pemblokiran. Pelanggar dapat melakukan buka blokir dengan mendatangi Kejari Bantul untuk mengurus denda tilang kemudian ke Samsat atau Polres untuk membuka blokir SIM atau STNK tersebut.

SUMBER: TILANGBANTUL . INFO

Popular posts from this blog

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Contoh Tata Tertib Technikal Meeting Turnament Fulsal di Kampus Mahasiswa