Tidak Bisa Hadir Sidang Tilang
https://statik.tempo.co/data/2010/12/28/id_58609/58609_620.jpg |
PERNAH DITILANG BERKALI
PERNAH IKUT SIDANG DI PENGADILAN NEGERI BIASANYA HARI JUMAT TERAKHIR SETIAP BULAN ...PROSESNYA LAMA DAN ANTRI RAME SEKALI BISA RIBUAN ORANG JADI SATU ANTRE AMBIL SIM STNK
PENGALAMAN KEDUA : TIDAK IKUT SIDANG DI PN TAPI 3 MINGGU SETELAHNYA DATANG KE KEJAKSAAN NEGERI KE BAGIAN PIDANA UMUM..NGGAK SAMPAI 10 MENIT BISA DIAMBIL SIM DAN TANPA ANTRI
Tujuan dari tulisan kali ini adalah agar masyarakat tidak perlu panik ketika ditilang pak Polisi. Sehingga tidak perlu "DAMAI" atau membuat Pak Polisi kaya dengan DOSA .
Umumnya masyarakat jika ditilang inginnya damai karena membayangkan sidang tilang itu menyusahkan trus nanti kalau tidak bisa ikut sidang atau telat ikut sidang tilang bagaimana.
Nah sebenarnya ada aturan dan mekanisme yang tidak perlu ditakutkan jika tidak bisa hadir sidang tilang.
Namun untuk beberapa pertanyaan seperti sidang tilang bayar berapa?biaya tilang di kejaksaan?buat sim baru setelah di tilang? telat sidang tilang slip biru?cara mengurus surat tilang merah?mengambil stnk sebelum sidang? akan kita bahas di lain kesempatan.
Tidak Hadir Sidang
Tilang Di Pengadilan Negeri
Tidak hadir sidang
tilang atau tidak datang dalam persidangan. Bagaimana kalau tidak ikut Sidang
Tilang?
Para pengendara yang
pernah melanggar aturan lalu lintas, pasti dikenakan sanksi tilang (bukti
pelanggaran). Upayakan jangan pernah mengambil jalur damai, apalagi bila oknum
petugas menawarkan jalan damai. Ikuti peraturan yang ada, termasuk sidang
tilang.
Kebanyakan para
pengendara enggan dengan rumitnya presedur pengambilan berkas yang ditilang di
persidangan. Alasannya tidak punya waktu, atau enggan karena banyak calo.
Padahal, proses sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) tidak memakan waktu
lama asal sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Prosedur untuk
kembali mengambil berkas yang disita polisi tidak rumit dan bisa dilakukan
sendiri (tanpa calo). Bahkan, saat Anda tidak sempat menghadiri sidang di
tanggal yang ditentukan, masih ada batasan waktu tertentu untuk mendapatkan
kembali SIM atau STNK.
Lalu, bagaimana
prosedur pengambilan berkas saat tidak mengikuti sidang?
Sebelum dilimpahkan
ke Pengadilan Negeri (PN) untuk sidang, berkas tilang biasanya disimpan dulu di
kesatuan polisi yang menilang bertugas. Misalnya di Satlantas Polres Bantul
yang kemudian akan dilimpahkan ke PN.
Pada prinsipnya, alur
untuk mendapat kembali berkas wajib dilakukan di PN dengan mengikuti sidang.
Biasanya di slip merah tilang, tertera tanggal sidang, pada umumnya hari Jumat
setiap pekan, dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah kena tilang.
Tak ikut sidang PN
Masalahnya, kadang
kesibukan tak bisa dihindari dan jadwal sidang pun tak bisa kita hadiri. Saat
itulah, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
PN dan Kejari dalam
hal ini adalah area di mana pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas.
Misalnya kena tilang di Bantul, PN dan Kejari yang melaksanakan urusan tilang
adalah PN dan Kejari Bantul.
Di Kejari, prosesnya
justru semakin mudah. Kejaksaan tidak melakukan sidang, hanya mengembalikan
berkas dan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan dalam
bentuk denda.
Jika SIM atau STNK
tidak diambil di Kejari setelah lewat dari batas waktu yaitu 2 bulan sejak
tanggal putusan maka SIM dan STNK akan dilakukan pemblokiran. Pelanggar dapat
melakukan buka blokir dengan mendatangi Kejari Bantul untuk mengurus denda
tilang kemudian ke Samsat atau Polres untuk membuka blokir SIM atau STNK
tersebut.
SUMBER: TILANGBANTUL . INFO