Pasal Aturan Besar Denda Tilang
Berapa sih sebenarnya denda tilang lalu lintas? Yuk kita sama sama belajar aturannya yang benar.. Biar semua enak...sesuai aturan saja.kita enak pak polisi juga enak iya kan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, seperti yang di akses dalam situs resmi polri.go.id pada (13/01/2017). Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, seperti yang di akses dalam situs resmi polri.go.id pada (13/01/2017). Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
No
|
Pasal
|
Uraian
|
Denda
|
1.
|
Pasal 275 ayat (1) jo
pasal 28 ayat (2)
|
Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat
pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman
pengguna jalan
|
Rp 250.000
|
2.
|
Pasal 279 jo Pasal 58
|
Perlengkapan yg dpt
membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan |
Rp 500.000
|
3.
|
Pasal 280 jo pasal 68
ayat (1)
|
TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri |
Rp 500.000
|
4.
|
Pasal 281 jo Pasal 77
ayat (1)
|
Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi |
Rp 1.000.000
|
5.
|
Pasal 282 jo Pasal 104
ayat (3)
|
Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud
dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan
kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat,
memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
|
Rp 250.000
|
6.
|
Pasal 283 jo pasal 106
(1)
|
Mengemudi tidak Wajar
– Melakukan kegiatan lain saat mengemudi – Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan |
Rp 750.000
|
7.
|
Pasal 284 jo 106 ayat
(2)
|
Hak pejalan kaki atau
Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda |
Rp 500.000
|
8.
|
Psl 287 ayat(1) jo psl
106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
|
Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka |
Rp 500.000
|
9.
|
Psl 287 ayat (2) jo
psl 106(4) hrf (c)
|
Melanggar Apil (TL –
Traffic Light)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas |
Rp 500.000
|
10.
|
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal
106 ayat (4) e
|
Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir |
Rp 250.000
|
11.
|
Pasal 287 ayat (4) jo
Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135
|
Hak utama Kendaraan
tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugasb. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.
Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
d.
Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.
Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi
tamu Negara;
f.
Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g.
Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI |
Rp 250.000
|
12.
|
Psl 287 ayat (5) jo
Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
|
Kecepatan Maksimum dan
minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah |
Rp 500.000
|
13.
|
Pasal 287 ayat (6) jo
pasal 106 (4) hrf h
|
Cara penggandengan dan
penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain |
Rp 250.000
|
14.
|
Psl 288 ayat (1) jo
Psl 106 ayat (5) huruf a
|
STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri |
Rp 500.000
|
15.
|
Pasal 288 ayat (2) jo
Pasal 106 ayat (5) hrf b
|
SETIAP PENGEMUDI (
PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR )
Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah |
Rp 250.000
|
16.
|
Psl 289 jo Psl 106
Ayat (6)
|
Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan |
Rp 250.000
|
17.
|
Pasal 290 jo Pasal 106
(7)
|
Ranmor Tanpa
Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm |
Rp 250.000
|
18.
|
Pasal 293 ayat (1) jo
pasal 107 ayat (1)
|
Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu |
Rp 250.000
|
19.
|
Pasal 294 jo pasal 112
(1)
|
Membelok atau berbalik
arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah |
Rp 250.000
|
20.
|
Pasal 295 jo pasal 112
ayat (2)
|
Berpindah lajur atau
bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping |
Rp 250.000
|
21.
|
Pasal 296 jo pasal 114
hrf (a)
|
Diperlintasan Kereta
Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain |
Rp 750.000
|
22.
|
Pasal 298 jo psl 121
ayat (1)
|
Berhenti dalam Keadaan
darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan |
Rp 500.000
|