Pasal Aturan Besar Denda Tilang

Berapa sih sebenarnya denda tilang lalu lintas? Yuk kita sama sama belajar aturannya yang benar.. Biar semua enak...sesuai aturan saja.kita enak pak polisi juga enak iya kan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, seperti yang di akses dalam situs resmi polri.go.id pada (13/01/2017). Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :

No
Pasal
Uraian
Denda
1.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
Rp 250.000

2.
Pasal 279 jo Pasal 58
Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan
Rp 500.000
3.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri
Rp 500.000
4.
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Rp 1.000.000
5.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Rp 250.000
6.
Pasal 283 jo pasal 106 (1)
Mengemudi tidak Wajar
– Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
– Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Rp 750.000
7.
Pasal 284 jo 106 ayat (2)
Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Rp 500.000
8.
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Rp 500.000
9.
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Melanggar Apil (TL – Traffic Light)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas
Rp 500.000
10.
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Rp 250.000
11.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135
Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.a.        Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugasb.        Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.        Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
d.        Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.        Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
f.         Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g.        Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI
Rp 250.000
12.
Psl 287 ayat (5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Rp 500.000
13.
Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Rp 250.000
14.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a
STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri
Rp 500.000
15.
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b
SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR )
Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Rp 250.000
16.
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Rp 250.000
17.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7)
Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm
Rp 250.000
18.
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Rp 250.000
19.
Pasal 294 jo pasal 112 (1)
Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
Rp 250.000
20.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping
Rp 250.000
21.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain
Rp 750.000
22.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan
Rp 500.000

info ini saya dapat dari web infotilang bantul

Popular posts from this blog

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Contoh Tata Tertib Technikal Meeting Turnament Fulsal di Kampus Mahasiswa