Aturan Seputar Tilang / Proses Acara Pidana Lalu Lintas



Masyarakat perlu sadar dan tahu akan aturan tentang lalu lintas dan proses siding tilang agar mereka tidak dibodohi atau ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semisal ditakut-takuti dan diancam bahwa akan dikenakan denda yang besar. Semuanya sudah ada aturannya tinggal jujur atau tidak.


Syarat polisi melakukan tilang, prosedur tilang yang benar, prosedur tilang lalu lintas, peraturan tilang terbaru, peraturan lalu lintas 2016, peraturan tilang 2017, daftar denda tilang, peraturan lalu lintas 2017 akan terjawab dalam aturan aturan yang ada.




DASAR HUKUM
  1. Paragraf 2 Bagian Keenam Bab XVI, Pasal 211-216 KUHAP;
  2. UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah dengan UU no.22 tahun 2009;
  3. PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan;
  4. PP No.42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan;
  5. PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan;
  6. PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi;
  7. SEMA No.22 Tahun 1983 tentang pidana denda dalam perkara cepat harus segera dilunasi;
  8. SEMA No. 3 Tahun 1989 tentang pidana kurungan dalam perkara lalu lintas;
  9. SEMA No. 4 Tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan tertentu;
WEWENANG PENGADILAN
Termasuk wewenang peradilan dengan acara pemeriksaan lalu lintas adalah perkara-perkara lalu lintas yang diatur dalam UU No 14 Tahun 1992 yang sesuai dengan Penjelasan Umum KUHAP Pasal 211 dari huruf a s/d h, yaitu :
  1. Mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan;
  2. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan yang sah atau tanda bukti yang diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah daluwarsa;
  3. Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM;
  4. Tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan, dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
  5. Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tan-pa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK ybs;
  6. Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan dan/atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang ada dipermukaan jalan;
  7. Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang, dan atau cara memuat dan membongkar barang;
  8. Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan;
PEMERIKSAAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS
  1. Penyidik/Polisi tidak perlu membuat berita acara pemeriksaan (BAP), pelanggaran hanya dicatat sebagaimana dimaksud dalam pasal 207 Ayat (1) huruf a KUHAP dalam lembar kertas bukti pelanggaran/TILANG dan harus segera dilimpahkan kepada pengadilan negeri setempat selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya. Biasanya satu minggu setelah penangkapan tilang;
  2. Pelanggar/Terdakwa dapat hadir sendiri di persidangan atau dapat menunjuk seorang dengan surat kuasa untuk mewakilinya (Pasal 213 KUHAP);
  3. Jika pelanggar/terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang yang telah ditentukan, maka perkaranya tetap diperiksa dan diputuskan tanpa hadirnya pelanggar (VERSTEK) (Pasal 214 Ayat (1)KUHAP);
  4. Dalam hal dijatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa (verstek), surat amar putusan segera disampaikan oleh penyidik kepada terpidana (Pasal 214 Ayat (2) KUHAP, dan bukti surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register (Ps.214 Ay. (3)KUHAP);
  5. Dalam hal putusan verstek berupa pidana penjara atau kurungan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan terhadap verstek (verzet), yang diajukan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan tersebut, dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa (Pasal 214 Ayat (4) (5) KUHAP);
  6. Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik adanya perlawanan/verzet, hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu, jika putusan setelah verzet tetap berupa pidana penjara/kurungan, terhadap putusan itu dapat diajukan banding (Pasal 214 Ayat (8) KUHAP);
PEMIDANAAN
1.        PIDANA DENDA, Pasal 273 Ayat (1) KUHAP “jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan untuk membayar denda tersebut, kecuali dalam putusan acara pemeriksaan cepat (Tipiring dan Lantas) yang harus seketika dilunasi”,  yang dalam SEMA No.22 Tahun 1983 disebutkan harus diartikan:
  • Apabila terdakwa atau kuasanya hadir, maka pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat putusan diucapkan;
  • Apabila terdakwa atau kuasanya tidak hadir pada waktu putusan diucapkan, maka pelunasannya harus dilakukan pada saat putusan diberitahukan oleh jaksa kepada terpidana;
2.        PIDANA KURUNGAN, Guna mendukung usaha POLRI menekan kecelakaan lalu lintas yang umumnya berawal dari pelanggaran lalu lintas, memberikan dampak yang lebih nyata terhadap kepatuhan masyarakat, dan timbulnya efek jera, SEMA No. 3 Tahun 1989 mengamanatkan untuk memperhatikan dan memperhitungkan penjatuhan pidana kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 1965 tentang LLAJR, terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu, yaitu:
  • Pelanggaran berulang, yaitu pelanggaran yang dilakukan pengemudi dimana saat melanggar masih memegang formulir tilang atau form L.101/L.102 (menunggu proses peradilan;
  • Pelanggaran yang berbahaya, yang mengancam keamanan dan meresahkan pemakai jalan lainnya;
  • Pelanggaran oleh pengemudi angkutan umumkendaraan bermotor yang membahayakan keselamatan penumpang dan barang;
  • Pelanggaran lalu lintas lain yang menurut pertimbangan hakim patut dijatuhi kurungan.
3.        Untuk mencegah kesulitan dalam eksekusi, setiap putusan yang mencantumkan pidana denda hendaknya selalu disertai dengan alternatif pidana kurungan pengganti denda. (Makehjapol 1992:37).
TEKNIK PEMERIKSAAN
  1. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum tanpa dihadiri Jaksa;
  2. Terdakwa dipanggil masuk satu persatu, lalu diperiksa identitasnya;
  3. Beritahukan/Jelaskan perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa dan pasal undang- undang yang dilanggarnya (dapat dilihat dari bunyi surat pengantar pelimpahan perkara Penyidik maupun dalam lembar surat tilang);
  4. Hakim setelah menanyakan pelanggaran apa yang dilakukan terdakwa lalu mencocokkan dan memperlihatkan barang bukti (berupa SIM, STNK atau ranmor) kepada pelanggar;
  5. Sesudah selesai, hakim memberitahukan ancaman pidana atas tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa; (hal ini dilakukan karena tidak ada acara tuntutan/Requisitoir dari jaksa Penuntut Umum);
  6. Hakim harus memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan (atau permohonan) sebelum menjatuhkan putusan;
  7. Selanjutnya hakim  menjatuhkan putusannya berupa pidana denda atau kurungan yang besarnya ditetapkan pada hari sidang hari itu juga;
  8. Jika dihukum denda, maka harus dibayar seketika itu juga disertai pembayaran biaya perkara yang langsung dapat diterima oleh petugas yang mewakili kejaksaan sebagai eksekutor. Karena sesuai dengan Pasal 1 butir 6, Pasal 215, dan 270 KUHAP, pelaksanaan putusan dilaksanakan oleh Jaksa;
  9. Pengembalian barang bukti dalam sidang acara cepat dapat dilakukan dalam sidang oleh hakim seketika setelah diucapkan putusan setelah pidana denda dan ongkos perkara dilunasi/dibayar;
  10. Semua denda maupun ongkos perkara yang telah diputuskan oleh Hakim seluruhnya wajib segera disetorkan ke kas Negara oleh Kejaksaan selaku eksekutor;
PASAL & DENDA
No
Pasal
Uraian
Denda
1.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
Rp 250.000

2.
Pasal 279 jo Pasal 58
Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilaukan
Rp 500.000
3.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
TNKB tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri
Rp 500.000
4.
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Rp 1.000.000
5.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Rp 250.000
6.
Pasal 283 jo pasal 106 (1)
Mengemudi tidak Wajar
– Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
– Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Rp 750.000
7.
Pasal 284 jo 106 ayat (2)
Hak pejalan kaki atau Pesepeda
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda
Rp 500.000
8.
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Melanggar Rambu atau
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Rp 500.000
9.
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c)
Melanggar Apil (TL – Traffic Light)
Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas
Rp 500.000
10.
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Rp 250.000
11.
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135
Hak utama Kendaraan tertentu
Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.a.        Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas.
b.        Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c.        Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan Lalu lintas;
d.        Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.        Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yg menjadi tamu Negara;
f.         Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g.        Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI
Rp 250.000
12.
Psl 287 ayat (5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Kecepatan Maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Rp 500.000
13.
Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
Rp 250.000
14.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a
STNK / STCK tidak Sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri
Rp 500.000
15.
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b
SETIAP PENGEMUDI ( PENGEMUDI SEMUA JENIS RANMOR )
Tidak membawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Rp 250.000
16.
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Rp 250.000
17.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7)
Ranmor Tanpa Rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm
Rp 250.000
18.
Pasal 293 ayat (1) jo pasal 107 ayat (1)
Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu
Rp 250.000
19.
Pasal 294 jo pasal 112 (1)
Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
Rp 250.000
20.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping
Rp 250.000
21.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Diperlintasan Kereta Api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain
Rp 750.000
22.
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan
Rp 500.000

Minta Berkas Merah atau Biru
Pembayaran denda Tilang pada saat tertangkap dalam operasi atau pada saat melakukan pelanggaran dapat dilakukan dengan beberapa cara :
  1. Pembayaran Langsung (Slip Biru)

Pembayaran langsung disini bukan diartikan sebagai pembayaran ditempat kepada petugas (Titip atau Damai). Pembayaran dilakukan di BRI diwilayah hukum dimana pelanggaran tilang terjadi dengan membawa Slip Biru. Silahkan minta kepada petugas yang melakukan Tilang dengan mengatakan denda akan dibayar di BRI, jika telah mendapatkan Slip Biru tersebut segeralah datang ke Bank BRI di wilayah hukum dimana pelanggar melakukan pelanggaran. Namun harap disiapkan uang sesuai dengan denda maksimal yang tersebut dalam pasal yang dilakukan pelanggaran, akan tetapi jangan khawatir, bahwa denda maksimal yang disetorkan jika nanti dalam putusan majelis hakim masih ada sisa dapat diambil kembali.
Sebagai contoh jika pelanggar melakukan pelanggaran Pasal 288 (tidak dilengkapi dengan STNK) maka pelanggar diharuskan membayar denda ke BRI sebesar Rp. 500.000,-
Akan tetap pada saat putusan hakim memutus pelanggar dengan denda Rp. 60.000,- maka sisa dari setoran sebesar Rp. 440.000,- dapat diambil dari BRI dengan membawa Surat Pengantar dari Kejaksaan bagian Tilang.
Pengembalian ini diberikan jangka waktu selama 1 tahun sejak setoran pelanggar ke BRI, akan tetapi setelah 1 tahun sisa pembayaran tidak diambil maka secara otomatis sisa tersebut akan masuk ke Kas Negara.
Keuntungan pembayaran jenis ini :
  • Setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti setor dari Bank maka pelanggar dapat langsung mengambil barang bukti berupa STNK, SIM atau Ranmor yang dijadikan sebagai barang bukti.
  • Tidak harus datang pada saat hari Sidang.
  • Cocok untuk pelanggar dari luar kota.
  1. Pembayaran Saat Sidang Tilang (Slip Merah)

Jika pelanggar memilih jenis pembayaran ini maka pelanggar diwajibkan untuk datang pada saat sidang sesuai dengan panggilan yang tertera didalam Surat Tilang. Mungkin pelanggar akan antri dikarenakan banyaknya pelanggar yang mengikuti sidang.
Datang ke Pengadilan Negeri dimana sidang dilakukan, tunggu panggilan untuk mendapatkan putusan dari hakim. Jika telah mendapatkan putusan bayar kepada petugas Kejaksaan yang hadir di persidangan, bawa kembali barang bukti yang disita.
Hadir atau Verstek
1. Sidang Tilang Hadir
Pelanggar dapat menghadiri sidang tilang di Pengadilan yang ditentukan pada tanggal dan waktu yang tertera pada lembar panggilan Merah yang diberikan petugas pada saat terkena tilang. Setelah mendapat putusan maka pelanggar harus membayar denda kepada petugas Kejaksaan selaku eksekutor. Jika denbda telah dibayarkan maka pelanggar dapat membawa pulang barang bukti yang disita baik berupa STNK, SIM atau Kendaraan Bermotor.
2. Putusan Verstek
Dalam hal putusan Verstek dimana pelanggar tidak menghadiri maka hakim memutus perkara tersebut tanpa kehadirann pelanggar. Pelanggar dapat mengambil barang bukti setelah persidangan dengan membayar denda yang telah diputus oleh hakim pada saat persidangan. Akan tetapi setelah jangka waktu 2 bulan ternyata barang bukti tersebut tidak diambil maka surat-surat berupa STNK atau SIM akan dilakukan pemblokiran. Pengumuma pemblokiran akan ditembuskan ke Pengadilan setempat dan juga ke Satlantas setempat.
Blokir
Setelah 2 bulan sejak putusan pengadilan STNK atau SIM tidak diambil maka surat-surat tersebut kami blokir. Silahkan bayar kewajiban Anda dengan membayar denda pada putusan pengadilan. Untuk melihat daftar tilang yang diblokir silahkan pilih pada menu Blokir atau masukan dalam kolom pencarian nomor register tilang atau nama pelanggar / STNK atau plat nomor.

SUMBER: TILANGBANTUL . INFO 


Popular posts from this blog

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Contoh Tata Tertib Technikal Meeting Turnament Fulsal di Kampus Mahasiswa