Posts

Showing posts from 2017

Biaya Workshop TRE Indonesia

Image
Biaya workshop TRE Indonesia aku dapat infonya dari adikku yang ikutin seminarnya. Seminarnya ada diberbagai kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, Medan, Makassar. Nah, ketika setelah ikut seminar yang bayarnya Rp175.000 kurang lebih 3 jam dari pukul 09-12.00 kata adikku ditawarin ikut workshopnya. Trus aku tanya baiayanya berapa? Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kata adikku. Aku bilang, wah nggak ada uang sebesar itu sekarang. Jangan ikut dulu, cari info tentang workshopnya . Cost dan benefit analisis harus dilakuin dulu. Masa iya gampang banget ngeluarin duit sebesar itu. Aku pikir harus cari tau dulu efek workshop ini pada pesertanya. Tapi aku pengennya testimoni langsung dari pesertanya bukan dari web rte indonesia biar objektif. Cari-cari belum nemu, testi atau pengalaman perubahan setelah ikut workshop ini yang bukan dari rte sendri yang upload atau nulis, jadi sementara pending dulu ya dek..sambil nabung... ...

Pasal Aturan Besar Denda Tilang

Image
Berapa sih sebenarnya denda tilang lalu lintas? Yuk kita sama sama belajar aturannya yang benar.. Biar semua enak...sesuai aturan saja.kita enak pak polisi juga enak iya kan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, seperti yang di akses dalam situs resmi polri.go.id pada (13/01/2017). Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas : No Pasal Uraian Denda 1. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan Rp 250.000 2. Pasal 279 jo Pasal 58 Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain: Bumper tanduk dan lampu menyilauk...

BARANG BUKTI TILANG, BARANG APA SAJA YANG BISA DISITA TILANG POLISI

Image
Saat polisi menemukan pelanggaran waktu melakukan razia lalu lintas di jalan maupun menemukan pelanggaran rambu lalu lintas secara kasat mata tentu sudah seharusnya polisi melakukan penegakkan hukum. Terhadap para pelanggar, polisi melakukan penegakkan hukum dengan cara memberikan surat tilang (bukti pelanggaran) yang selanjutnya pelanggar harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Saat melakukan penilangan, polisi harus menyita barang bukti yang dilampirkan pada surat tilang. Barang bukti yang boleh disita polisi sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN pada Pasal 260 ayat (1) huruf d, yaitu melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti. Barang bukti yang boleh disita polisi saat melakukan penilangan sesuai dengan Pasal 32 PP 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMER...

Aturan Seputar Tilang / Proses Acara Pidana Lalu Lintas

Masyarakat perlu sadar dan tahu akan aturan tentang lalu lintas dan proses siding tilang agar mereka tidak dibodohi atau ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Semisal ditakut-takuti dan diancam bahwa akan dikenakan denda yang besar. Semuanya sudah ada aturannya tinggal jujur atau tidak. Syarat polisi melakukan tilang, prosedur tilang yang benar, prosedur tilang lalu lintas, peraturan tilang terbaru, peraturan lalu lintas 2016, peraturan tilang 2017, daftar denda tilang, peraturan lalu lintas 2017 akan terjawab dalam aturan aturan yang ada. DASAR HUKUM Paragraf 2 Bagian Keenam Bab XVI, Pasal 211-216 KUHAP; UU No.14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah dengan UU no.22 tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; PP No.42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan; PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu lintas Jalan; PP No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi...