Jenis - Jenis SKCK
Skck " Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah sebuah surat yang berisikan akan catatan - catatan dari seseorang terhadap riwayat dirinya atau di khususkan dalam tindak kriminal.
Skck adalah hak setiap warga negara jadi apabila seseorang pernah melakukan tindak pidana dalam catatan kepolisian " Skck akan tetap di terbitkan akan tetapi di dalam surat Skck tersebut terdapat catatan khusus.
SKCK ternyata memiliki beberapa jenis yang dibedakan dari tempat penerbit SKCK dimana masing-masing jenis memilki kegunaan yang berbeda-beda:
Skck yang di terbitkan Polsek / Sektor memiliki manfaat :
- Sebagai persyaratan melamar pekerjaan Non Pegawai Negri, contoh perusahaan-perusahaan swasta kecuali perusahaan BUMN.
- Sebagai persyaratan untuk melanjutkan sekolah , semisal masuk perguruan tinggi, masuk dalam SMA sederajatnya.
- Sebagai persyaratan untuk pindah penduduk , hal ini sudah di perlukan di beberapa daerah sebagai syarat proses pindah kependudukan.
- Syarat untuk pendaftaran calon perangkat Desa.
- Syarat perpanjang kotrak kerja semisal anda bekerja di RSUD non PNS itu cukup di Skck terbitkan dari Polsek.Persyaratan Ijin Usaha
- Persyaratan membuat Buku Pelaut ( bukan pasport untuk melaut kelurga Negri )
Skck yang di terbitkan Polres / Resor memiliki manfaat :
- Sebagai persyaratan masuk Pegawai Negri ( PNS ) dalam lingkup pelengkap berkas CPNS atau semacamnya.
- Sebagai pendafataran calon Kepala Desa, DPRD Dan Kepala Daerah / Bupati.
- Sebagai persyaratan melamar pegawai BUMN ini Non PNS, akan tetapi tetap membutuhkan Skck Polres.Sebagai syarat menikah dengan anggota TNI dan Polri
Skck yang di terbitkan Polda memiliki manfaat :
- Sebagai syarat pembuatan pasport , contoh anda ingin bekerja atau berpergian ke luar negri.
- Sebagai syarat pendaftaran Walikota, DPRD tingkat Propinsi.
Demekianlah macam dan jenis atau penggolongan SKCk . Apabila ada yang ingin di tayakan lebih silahkan hubungi kantor polisi.
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)