Bagaimana Cara Mendaftar / Membuat Email @depkeu.go.id?
Postingan Khusus nih buat pegawai kementerian keuangan yang sampai saat ini belum memiliki email @depkeu.go.id. Biasanya yang belum punya adalah PNS Golongan II.
Bagi pegawai Kementerian Keuangan bisa membuat email @depkeu.go.id
caranya sudah diatur di dalam SOP sebagai berikut:
Bagi pegawai Kementerian Keuangan bisa membuat email @depkeu.go.id
caranya sudah diatur di dalam SOP sebagai berikut:
Layanan Hak Akses Aplikasi Dan Data
Komponen Layanan |
Penjelasan |
Kode | SC03-1/ITSM/2008 |
Penjelasan Layanan | Layanan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembuatan hak akses user account untuk aplikasi dan atau data |
Tanggal Mulai Berlaku | Maret 2008 |
Kelompok Layanan | Layanan keamanan dan hak akses |
Ruang Lingkup Layanan |
1. Melakukan kegiatan pembuatan user account untuk akses aplikasi dan atau data
2. Melakukan pengaturan kewenangan akses aplikasi dan atau data
3. Melakukan perubahan user account aplikasi dan atau data
4. Mereset password user account aplikasi dan atau data
5. Melakukan penghapusan user account aplikasi dan atau data
|
Permintaan dan Persetujuan |
Formulir permintaan diajukan oleh pejabat yang mewakili kepentingan unit kerja dan serendah-rendahnya eselon III |
Pengguna Layanan | Unit kerja di lingkungan Depkeu RI |
Waktu Permintaan | Setiap hari kerja pukul 08.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB |
Waktu Tanggap |
|
Waktu Pelaksanaan |
|
Biaya dan Penagihan | Tidak ada |
Mekanisme Pelaksanaan | Dilaksanakan di Pusintek |
Masukan | Form 3.1 dalam bentuk faksimile, e-mail attachment atau hardcopy |
Cara Mendapatkan Layanan |
|
Lokasi Pelayanan | Kantor Pusintek |
Teknologi yang didukung | Aplikasi dan data yang di-hosting di Pusintek |
Kontak Layanan | Service Desk Pusintek |
Mekanisme Dukungan | Menghubungi Service Desk Pusintek, di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 1, nomor telepon 021.3449230 eksternal 4100 atau 021.3519655, faksimile 021.3519655 dan e-mail servicedesk@depkeu.go.id |
Proses/Prosedur Pendukung | Tidak ada |
Pembatasan | Layanan belum dapat diberikan atau tertunda jika formulir belum terisi lengkap, jelas dan disetujui pihak terkait |
Pengecualian |
|
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)