Hukuman Mati Untuk LGBT (Homo)
LGBT atau GLBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender"
Hubungan sesama jenis jelas merupakan bentuk penyelewengan seksual yang telah ada sejak zaman Nabi Luth. Dalam ajaran agama Islam, hubungan sesama jenis jelas merupakan pelanggaran dosa besar.
Ketua Forum Ulama Umat Islam (FUUI), KH Athian Ali mengatakan, hukuman bagi pelaku hubungan sejenis lebih berat dari perzinahan antara laki-laki dan perempuan. Hukuman dalam Islam adalah hukum mati.
"Kalau dilakukannya penyelewengan seksual sejenis itu tidak ada hukuman lain lagi, langsung hukuman mati," kata Athian seperti dilansir ROL, Kamis (2/7).
Menurutnya, dalam ajaran Islam tidak pernah dibenarkan hubungan sejenis sama juga halnya dengan zina. Jika hukuman bagi zina terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pelaku zina laki-laki dan perempuan yang belum menikah maka hukumannya cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Kedua, jika pelaku zina laki-laki dan perempuan tidak menikah tapi berstatus janda dan duda atau sudah memiliki pasangan rumah tangga maka hukumannya adalah rajam.
Sementara untuk hubungan sejenis, tegasnya hukumannya sudah tidak dikategorikan cambuk atau rajam. Hukuman yang pantas adalah mati, sebab perilaku ini menyimpang dan sangat dimurkai Allah SWT.
Ini menunjukkan kalau dalam islam hukuman bagi pelanggar aturan Allah tidaklah main-main. Hukuman berat atas kemurkaan Allah akibat penyelewengan seksual sesama jenis.
Namun, di Indonesia walaupun mayoritas penduduknya Muslim tidak mengatur hukum secara syariat Islam. Hal terpenting adalah kebijakan semacam itu tidak akan pernah terjadi di Indonesia. (ri)
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/07/03/nqvg86-fuui-hukuman-bagi-pasangan-sejenis-adalah-mati
Hubungan sesama jenis jelas merupakan bentuk penyelewengan seksual yang telah ada sejak zaman Nabi Luth. Dalam ajaran agama Islam, hubungan sesama jenis jelas merupakan pelanggaran dosa besar.
Ketua Forum Ulama Umat Islam (FUUI), KH Athian Ali mengatakan, hukuman bagi pelaku hubungan sejenis lebih berat dari perzinahan antara laki-laki dan perempuan. Hukuman dalam Islam adalah hukum mati.
"Kalau dilakukannya penyelewengan seksual sejenis itu tidak ada hukuman lain lagi, langsung hukuman mati," kata Athian seperti dilansir ROL, Kamis (2/7).
Menurutnya, dalam ajaran Islam tidak pernah dibenarkan hubungan sejenis sama juga halnya dengan zina. Jika hukuman bagi zina terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pelaku zina laki-laki dan perempuan yang belum menikah maka hukumannya cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Kedua, jika pelaku zina laki-laki dan perempuan tidak menikah tapi berstatus janda dan duda atau sudah memiliki pasangan rumah tangga maka hukumannya adalah rajam.
Sementara untuk hubungan sejenis, tegasnya hukumannya sudah tidak dikategorikan cambuk atau rajam. Hukuman yang pantas adalah mati, sebab perilaku ini menyimpang dan sangat dimurkai Allah SWT.
Ini menunjukkan kalau dalam islam hukuman bagi pelanggar aturan Allah tidaklah main-main. Hukuman berat atas kemurkaan Allah akibat penyelewengan seksual sesama jenis.
Namun, di Indonesia walaupun mayoritas penduduknya Muslim tidak mengatur hukum secara syariat Islam. Hal terpenting adalah kebijakan semacam itu tidak akan pernah terjadi di Indonesia. (ri)
http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/07/03/nqvg86-fuui-hukuman-bagi-pasangan-sejenis-adalah-mati