Di Purwakarta, Pelajar Perokok Tidak Naik Kelas
Beberapa gebrakan dibuat oleh Bupati Purwakarta belakangan ini, setelah menerbitkan perda bakal nikahin pemuda yang pacaran lewat jam 9 malam, kini Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Larangan Merokok Bagi Pelajar. Peraturan ini bakal diberlakukan serentak di seluruh Purwakarta per 1 Oktober 2015.
Ya, per 1 Oktober mendatang di daerah Purwakarta Pelajar dilarang merokok, di sisi lain warung, toko, minimarket serta supermarket dilarang menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur, sementara di rumah orang tua dilarang menyuruh anaknya membelikan rokok.
Sanksi berat menanti bagi setiap pelajar yang kedapatan merokok. Di sisi lain sanksi juga diberikan berupa penutupan usaha warung dan sejenisnya yang kedapatan menjual rokok.
Dedi Mulyadi membuat kebijakan dengan larangan berpacaran atau bertamu di atas jam 9 malam. Bagi pelanggar, atau masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, akan dihukum secara adat. Misalnya dengan diusir dari desanya dalam beberapa bulan, atau membayar denda dengan nominal yang ditentukan. Selain itu, akan dipasang juga kamera pengintai CCTV di setiap perbatasan desa. Sehingga peraturan tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Kepala Desa Cilandak, Dadan Jakaria sudah mendahului dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. Jika ada tamu yang waktu kunjung pacar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya ditahan. Jika sudah lewat pukul 21.00, pihak lelaki diusir.
Menurut Dedi, realisasi kebijakan ini nantinya di setiap desa atau kelurahan yang ada di Purwakarta, akan dibentuk kelompok yang bernama Badega Lembur bertugas melakukan pengawasan. Kebijakan itu akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Menurutnya, aturan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan
Ya, per 1 Oktober mendatang di daerah Purwakarta Pelajar dilarang merokok, di sisi lain warung, toko, minimarket serta supermarket dilarang menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur, sementara di rumah orang tua dilarang menyuruh anaknya membelikan rokok.
Sanksi berat menanti bagi setiap pelajar yang kedapatan merokok. Di sisi lain sanksi juga diberikan berupa penutupan usaha warung dan sejenisnya yang kedapatan menjual rokok.
Dedi Mulyadi membuat kebijakan dengan larangan berpacaran atau bertamu di atas jam 9 malam. Bagi pelanggar, atau masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan tersebut, akan dihukum secara adat. Misalnya dengan diusir dari desanya dalam beberapa bulan, atau membayar denda dengan nominal yang ditentukan. Selain itu, akan dipasang juga kamera pengintai CCTV di setiap perbatasan desa. Sehingga peraturan tersebut dapat terealisasi dengan baik.
Kepala Desa Cilandak, Dadan Jakaria sudah mendahului dengan cara membuat portal di semua jalan dan gang desa. Jika ada tamu yang waktu kunjung pacar, KTP, kartu mahasiswa, dan pelajarnya ditahan. Jika sudah lewat pukul 21.00, pihak lelaki diusir.
Menurut Dedi, realisasi kebijakan ini nantinya di setiap desa atau kelurahan yang ada di Purwakarta, akan dibentuk kelompok yang bernama Badega Lembur bertugas melakukan pengawasan. Kebijakan itu akan digulirkan paling lambat pada bulan Oktober 2015. Menurutnya, aturan ini dilakukan sebagai antisipasi untuk menjaga akhlak para remaja, sehingga bisa terhindar dari hal-hal yang tidak diharapkan
Hebatkan gebrakan bupati Purwakarta, Ia dari partai mana y? Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB?
H