Peperangan Muslim dengan Yahudi Tanda Kiamat?

Pertanyaan:
Bagaimana (penjelasan) tentang hadis “Hari kiamat tidaklah datang sebelum kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi…., hingga batu dan pohon berkata, ‘Wahai orang muslim, ini orang Yahudi di belakangku, maka bunuhlah (dia)!’”?

Jawaban:
“Hadis peperangan antara Muslim dan Yahudi di akhir zaman itu benar, dan kemenangan akan berada di tangan umat Islam. Apa syaratnya? Syaratnya ada dalam hadis itu sendiri, yaitu orang muslim menyandang predikat ‘Wahai orang muslim, wahai hamba Allah’. Sehingga, untuk memang dan memimpin, kita harus menjadi muslim dan hamba Allah, sebagaimana perintah Allah,
وَلَـكِن كُونُواْ رَبَّانِيِّينَ بِمَا كُنتُمْ تُعَلِّمُونَ الْكِتَابَ وَبِمَا كُنتُمْ تَدْرُسُونَ
Akan tetapi, (dia berkata), ‘Hendaklah kamu menjadi orang-orang Rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al-Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya.’” (QS. Ali Imran:79)
Inilah yang kita minta, yang kita harapkan, dan yang kita perjuangkan. Jadi, bukan masalah kuatnya ekonomi dan besarnya jumlah pasukan, sebab:
كَم مِّن فِئَةٍ قَلِيلَةٍ غَلَبَتْ فِئَةً كَثِيرَةً بِإِذْنِ اللّهِ وَاللّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
Betapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar.’ (QS. Al-Baqarah:249)
وَمَا يَعْلَمُ جُنُودَ رَبِّكَ إِلَّا هُوَ
Dan tidak ada yang mengetahui tentara Tuhanmu melainkan Dia sendiri.‘ (QS. Al-Mudatstsir:31)
لَقَدْ نَصَرَكُمُ اللّهُ فِي مَوَاطِنَ كَثِيرَةٍ وَيَوْمَ حُنَيْنٍ إِذْ أَعْجَبَتْكُمْ كَثْرَتُكُمْ فَلَمْ تُغْنِ عَنكُمْ شَيْئاً وَضَاقَتْ عَلَيْكُمُ الأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ ثُمَّ وَلَّيْتُم مُّدْبِرِينَ
Sesungguhnya, Allah telah menolong kamu (wahai orang-orang mukmin), di medan peperangan yang banyak, dan (ingatlah) Perang Hunain, yaitu di waktu kamu menjadi congkak karena banyaknya jumlahmu, maka jumlah yang banyak itu tidak memberi manfaat kepadamu sedikit pun, dan bumi yang luas itu telah terasa sempit olehmu, kemudian kamu lari ke belakang dengan bercerai-berai.’ (QS. At-Taubah:25)” (Syekh Ali bin Hasan Al-Halabi)
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com

Popular posts from this blog

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Contoh Tata Tertib Technikal Meeting Turnament Fulsal di Kampus Mahasiswa