Dirjen Pajak Sandera Warga Korea
Lihat berita di salah satu stasiun TV Swasta, bahwa Dirjen Pajak Jakarta menyandera seorang warga berkewarganegaraan Korea karena belum bayar pajak. Jadi tertarik terus nyoba browsing nyari-nyari info akhirnya ketemu deh. Dikutip dari Gatranews berikut beritanya.
"Perusahaan itu menunggak pajak sebesar Rp. 2 Milyar. Saat ini HJH mendekam di lembaga pemasyarakatan kelas II A Salemba". ujar Muhammad Haniv kepala Kanwil DJP jakarta khusus , jumat (19/6)
Penyanderaan WNA, kata Haniv , yang pertama kali di tahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Dirjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sekedar informasi, Dirjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak (9 WP orang pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah penanggung pajak sebanyak 17 dengan rincian sebagai berikut :
sebanyak 13 Penanggung Pajak dititipkan di Rutan atau lapas: satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas, dan lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak.
Sebanyak tiga Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak. sedangkan satu Penanggung Pajak masih berada di luar negeri, namun utang pajak telah di bayar oleh kakak dari Penanggung Pajak.
Perlu diketahui, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak ditempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainya.
Jakarta, Direktorat Jendral Pajak menyandera (gijzeling) Penanggung Pajak asal Korea berinisial HJH, pada kamis 18 Juni 2015. HJH penanggung pajak PT TM ini terdaftar di Kantor Wilayah (Kanwil) dirjen pajak Jakarta khusus yakni Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam (KPP PMA 6).
"Perusahaan itu menunggak pajak sebesar Rp. 2 Milyar. Saat ini HJH mendekam di lembaga pemasyarakatan kelas II A Salemba". ujar Muhammad Haniv kepala Kanwil DJP jakarta khusus , jumat (19/6)
Penyanderaan WNA, kata Haniv , yang pertama kali di tahun 2015 ini merupakan bukti keseriusan Dirjen Pajak melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Sekedar informasi, Dirjen Pajak telah mengajukan usulan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan terhadap 19 Wajib Pajak (9 WP orang pribadi dan 16 WP Badan) dengan jumlah penanggung pajak sebanyak 17 dengan rincian sebagai berikut :
sebanyak 13 Penanggung Pajak dititipkan di Rutan atau lapas: satu Penanggung Pajak telah membayar lunas utang pajak setelah dititipkan di lapas, dan lima Penanggung Pajak masih dititipkan di lapas dan belum membayar utang pajak.
Sebanyak tiga Penanggung Pajak sebelum masuk atau eksekusi penyanderaan telah membayar utang pajak. sedangkan satu Penanggung Pajak masih berada di luar negeri, namun utang pajak telah di bayar oleh kakak dari Penanggung Pajak.
Perlu diketahui, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu Penanggung Pajak ditempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainya.