PPh Pasal 4 ayat 2 420 (PP 46) Tak Perlu Laporan Ke Kantor Pajak
Saya baca di brosur "Bayar Pajak Cuma 1% dari Omzet sesuai PP No. 46 tahun 2013." di Kantor Pajak
   Disana tertera Objek Pajak apa saja yang TIDAK dikenai pajak penghasilan? 
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya : dokter, pengacara, notaries, akuntan, pemain musik, dll
 - Penghasilan dari usaha yang dikenai PPh Final (pasal 4 ayat 2) misalnya kos-kosan, sewa rumah, jasa konstruksi, PPh usaha migas, dll
 - Penghasilan yang diterima dari luar negeri.
 
Yang TIDAK dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan PP No.46 th. 2013 yaitu: 
- Orang pribadi yang melakukan kegiatan perdagangan/ jasa yang menggunakan sarana yang dapat dibongkar pasang dan menggunakan sebagian/ seluruh tempat untuk kepentingan umum, misalnya : pedagang keliling, asongan, warung tenda di kaki lima, dll
 - Badan yang belum beroperasi secara komersial atau dalam jangka waktu setahun setelah beroperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto (omzet) melebihi Rp.4,8 miliar
 
Pajak Penghasilan yang diatur dalam 
PP no,46 th.2013 termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat 2 bersifat FINAL. 
Setoran bulanan yang dimaksud merupakan PPh pasal 4 ayat 2, bukan PPh 
pasal 25. 
Jika penghasilan semata-mata dikenai 
PPh final, tidak wajib PPh pasal 25.
Ketentuan penyetoran dan pelaporan PPh sesuai PP No, 46 th 2013 yaitu 
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat 
Setoran Pajak (SSP). 
Jika SSP sudah validasi NTPN, wajib 
pajak tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh pasal 4 aya 2 karena dianggap 
telah menyampaikan SPT Masa PPH pasal 4 ayat 2 sesuai tanggal validasi 
NTPN. 
Penyetoran yang dimaksud mencantumkan kode akun pajak : 411128 dan kode jenis setoran : 420 pada SSP. 
Penghasilan yang dibayar berdasarkan 
PP No. 46 Th.2013 dilaporkan dalam SPT tahunan PPh pada kelompok 
penghasilan yang dikenai pajak final dan atau bersifat final. 
Kalo masi bingung telfon (021)500200 y
Comments
Post a Comment
Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)