CONTOH KETENTUAN LOMBA HAFALAN QURAN

KETENTUAN PERLOMBAAN TAHFIDZ QUR’AN
DALAM RANGKA PERINGATAN HARI ..................... TAHUN 2017
A. Ketentuan Umum

  1. Peserta lomba adalah bagi Pegawai dan Keluarga Pegawai .............................
  2. Peserta lomba adalah yang terdaftar dan diketahui/Wakil Unit Eselon I nya, karena lomba antar unit Eselon I yang memperoleh medali/menentukan Juara Umum.
  3. Peserta Lomba untuk 2 (dua) Kategori yaitu : Kategori Putra dan Kategori Putri.
  4. Usia peserta lomba antara 15 s.d. 40 Tahun per tanggal 1 Oktober 2017.
  5. Peserta dari keluarga pegawai adalah anak kandung pegawai (untuk kaderisasi) yang tercatat dalam daftar Kartu Keluarga (KK) Pegawai.
  6. Peserta lomba mengeluarkan biaya sendiri/Unit Eselon I nya untuk mengikuti lombadimaksud dan bagi Juara I, II, dan III akan diberikan hadiah yang akan ditetapkan kemudian oleh Panitia.

B. Ketentuan Khusus

  1. Pendaftaran Peserta Lomba dapat dilakukan sejak tanggal 1 Oktober 2017 s.d. 12 Oktober 2017.
  2. Pendaftaran dapat dilakukan melalui WA No.08.............. a.n. Ust. Z..........r atau No. 0................. a.n. Bpk.S........., atau WA No.081........... atau ke email :s.................@gmail.com atau fax. : 021 – 3..........Unit ........, Jl Dr. ..............
  3. Pendaftaran akan dilakukan dengan menuliskan : Nama/NIP*, Putra/Putri, Usia, Pegawai/Keluarga Pegawai*, Unit Kerja Pegawai, Wakil Unit Eselon I.
  4. Panitia akan memberikan KONFIRMASI bahwa Peserta Lomba telah tercatat pada Panitia Lomba. Apabila belum mendapatkan balasan wajib menanyakan kepada Panitia via media sebagaimana tersebut butir 2, Ketentuan Khusus di atas.
  5. Batas maksimal Peserta wakil tiap unit Eselon I adalah 3 (tiga) orang putra dan 3 (tiga) orang putri, yang terbaik di unit eselon I nya.
  6. Perlombaan akan dilakukan melalui 2 (dua) babak yaitu Babak Peyisihan dan Final.
  7. Babak Final direncanakan dilakukan dan disaksikan para Pimpinan/Pejabat/Pegawai .......... pada tanggal 13 Oktober 2017 setelah Sholat Jum’at di Masjid ............
  8. Unsur penilaian terdiri dari :


  • Hafalan;
  • Tajwid; dan
  • Adab.

Penilaian dilakukan oleh Juri Independen Hafidz Quran yang berkompeten dibidangnya.
9. Hal-hal teknis lain yang belum diatur dalam ketetuan di atas, dapat ditanyakan lengsung
kepada Panitia tersebut butir 2 di atas.




Jakarta, 26 September 2017

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)