Beasiswa Perusahaan Gas Negara (PGN) 2015/2016 Untuk Mahasiswa Tidak Mampu
Yang sedang berburu beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu.
Diberitahukan bahwa pemberian beasiswa Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2014/2015 telah berakhir pada semester genap tahun 2014/2015. Selanjutnya, mahasiswa penerima beasiswa PGN yang masih memenuhi syarat diminta untuk mengajukan perpanjangan periode tahun 2015/2016, sedangkan penerima yang tidak memenuhi syarat dapat diganti penerima baru, dengan kriteria dan syarat-syarat sebagai berikut :
Persyaratan :
Sumber.
Diberitahukan bahwa pemberian beasiswa Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2014/2015 telah berakhir pada semester genap tahun 2014/2015. Selanjutnya, mahasiswa penerima beasiswa PGN yang masih memenuhi syarat diminta untuk mengajukan perpanjangan periode tahun 2015/2016, sedangkan penerima yang tidak memenuhi syarat dapat diganti penerima baru, dengan kriteria dan syarat-syarat sebagai berikut :
Persyaratan :
- Mahasiswa angkatan tahun 2013/2014 dan terdaftar pada semester gasal tahun 2015/2016
- IP semester dan IPK minimal 3,00 skala 4.00
- Aktif pada kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM)
- Dari keluarga tidak mampu
- Tidak sedang mengajukan atau menerima beasiswa lain
- Formulir Permohonan Beasiswa terlampir
- Surat keterangan belum menerima beasiswa lain diketahui Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
- Kartu Hasil Studi (KHS) semester genap tahun 2014/2015 dan Transkrip Nilai terakhir (sampai dengan semester genap tahun 2014/2015)
- Foto copy sertifikat lulus PPSMB
- Struk gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua
- Surat keterangan tidak mampu dari pejabat setempat minimal kecamatan
- Fotokopi : KTP , Kartu Keluarga, Kartu Tanda Mahasiswa dan Sertifikat PPSMB
- Rekening listrik bulan terakhir
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
- Surat pernyataan yang menyatakan sanggup mengajukan proposal PKM (Program Kreativitas Mahasiswa) setiap tahun periode beasiswa dan jika tidak terbukti maka siap kehilangan kesempatan untuk pengajuan beasiswa
Sumber.