Bentar Lagi Meterai Biru Tidak Berlaku -2

Anda tentu tidak asing dengan benda di atas? Yup itu adalah meterai tempel yang berlaku saat ini di Indonesia. Setiap ada perjanjian, seperti perjanjian batu tulis, menggunakan meterai sebagai simbol bahwa negara ikut serta dalam perjanjian itu. Sehingga jika perjanjian antara dua belah pihak itu ada yang melanggarnya, maka pihak yang dilanggar dapat menuntut secara hukum.


Kembali ke meterai di atas, perlu diketahui bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK-65/PMK.03/2014 tentang bentuk, ukuran dan warna benda meterai yang ditetapkan tanggal 21 April 2014 oleh presiden SBY, maka meterai model di atas akan tidak berlaku lagi. Dalam PMK tersebut disebut bahwa meterai baru akan diberlakukan mulai tanggal 17 Agustus 2014. Untuk itu, saran saya kepada warung-warung yang jual meterai, jangan tambah stok meterai ini, kalo bisa jual habis dari sekarang. Karena untuk meterai yang lama nanti setelah tanggal 17 Agustus 2014  masih bisa digunakan lagi sampai 31 Maret 2015.

Dan ternyata isu bahwa tarif meterai akan dinaikkan menjadi Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) tidak menjadi kenyataan. Meterai 2014 tetap Rp.3.000 (tiga ribu) dan Rp.6.000 (enam ribu)

Lalu bagaimana bentuk meterai yang baru? Secara desain belum nemu saya, mungkin masih disayembarakan.hehe. tapi bocorannya adalah sebagai berikut:

Klik untuk memperbesar : pengumuman perubahan bentuk meterai 2014


Bentuk, ukuran, dan warna benda meterai berupa Meterai Tempel Tahun 2014 dengan nilai nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah sebagai berikut:

a. bentuk meterai tempel nominal Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah segi empat dengan ukuran 32 mm x 24 mm;

b. cetakan dasar menggunakan raster image dengan teks “DJP”, angka “3000”, dan logo Kementerian Keuangan yang berwarna dominan biru;

c. cetakan utama mempunyai sifat dapat diraba dengan warna ungu dan color shifting green to blue (hijau-biru) yang terdiri dari:


1. gambar Garuda lambang Negara Republik Indonesia di pojok kanan atas dengan warna ungu;


2. teks “METERAI”, “TEMPEL” di sebelah kiri Garuda dengan warna ungu;


3. mikroteks “DITJEN PAJAK”, di bawah teks “TEMPEL”;


4. teks “TGL” dan angka “20” di bawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;


5. teks nominal “3000” di pojok kiri bawah dengan warna ungu;


6. teks “TIGA RIBU RUPIAH” di bawah teks nominal “3000” dengan warna ungu;


7. motif roset blok dengan color shifting green to blue (hijau-biru) di pojok kanan bawah;


d. memiliki 17 (tujuh belas) digit nomor seri berwarna hitam;


e. jenis kertas yang digunakan adalah kertas sekuriti UV dull berhologram, warna putih, berlapis pada satu sisi (one sided coated), dengan spesifikasi sebagai berikut: Lihat di Sini Aja ya:

Comments

Popular posts from this blog

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

UU KUP UU PPh UU PPSP UU PPN dalam bahasa inggris (in english)