Horee Uang Makan dan Uang Makan Lembur PNS Naik Sampai 40 Persen
Kabar gembira untuk anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil di Republik Indonesia tercinta karena tarif uang makan dan uang makan lembur dipastikan naik. Hal ini diketahui setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2015. Sebuah berita gembira bagi PNS bahwa tarif uang makan PNS dan uang makan lembur mengalami kenaikan. Untuk golongan I dan II sebesar Rp.35.000,-, golongan III sebesar Rp.37.000,- dan golongan IV sebesar Rp.41.000,-. Namun kenaikan ini berlaku untuk tahun 2015. Untuk tarif-tarif lain dapat lihat di PMK-53 tahun 2014. Perlu diketahui bahwa uang makan PNS diberikan kepada setiap PNS Pusat untuk setiap hari kerja di luar gaji dan tunjangan mereka.