Cara Mengambil BPKB di FIF
Hampir semua orang sekarang kredit kendaraan. Salah satunya ya di FIF. Setelah lunas maka kewajiban bagi pemilik kendaraan motor/mobil untuk mengambil BPKBnya di kantor FIF terdekat. Kalau 30 hari sejak kita lunasi belum diambil ada dendanya lho. Ngitungnya harian lagi...wiiih ngeri. Konon katanya itu baiaya penitipan BPKB ...hahaha Perhitungan amat ya..FIF
Baik kita masuk ke cara mengambil BPKB di FIF
Jika anda sendiri yang mengambil (anda sebagai kontraktor FIF -yang ngutang di FIF) cukup bawa KTP ASLI dan Struk pembayaran terakhir (bisa struk ATM, Struk dr Kantor Pos atau Struk dari Indomaret)..udah tunjukin aja dan tunggu beberapa menit BPKB sudah ditangan.
Jika diambil orang lain maka...caranya sedikit berbeda
Baik kita masuk ke cara mengambil BPKB di FIF
Jika anda sendiri yang mengambil (anda sebagai kontraktor FIF -yang ngutang di FIF) cukup bawa KTP ASLI dan Struk pembayaran terakhir (bisa struk ATM, Struk dr Kantor Pos atau Struk dari Indomaret)..udah tunjukin aja dan tunggu beberapa menit BPKB sudah ditangan.
Jika diambil orang lain maka...caranya sedikit berbeda
Syarat pengambilan BPKB yang diwakilkan/dikuasakan ke orang lain :
1. Melampirkan Surat kuasa pengambilan BPKB
2. Melampirkan Kwitansi pelunasan/pembayaran angsuran yang terakhir
3. Melampirkan KTP asli atas nama kredit (Pemberi kuasa)
4. Melampirkan KTP asli pihak yang mengambil BPKB (Penerima Kuasa)
Berikut adalah contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : (Atas nama kredit)
Alamat :
No. KTP :
Memberi kuasa penuh kepada :
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Merk/Type :
Jenis :
Tahun :
Warna :
No. Rangka :
No.Mesin :
No. Pol :
A/n BPKB :
1. Melampirkan Surat kuasa pengambilan BPKB
2. Melampirkan Kwitansi pelunasan/pembayaran angsuran yang terakhir
3. Melampirkan KTP asli atas nama kredit (Pemberi kuasa)
4. Melampirkan KTP asli pihak yang mengambil BPKB (Penerima Kuasa)
Berikut adalah contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Surat Kuasa Pengambilan BPKB
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : (Atas nama kredit)
Alamat :
No. KTP :
Memberi kuasa penuh kepada :
Nama :
Alamat :
No. KTP :
Untuk Mengambil 1 (satu) buah BPKB kendaraan bermotor di PT. XXX
Multifinance, termasuk didalamnya untuk menandatangani surat-surat yang
berkenaan dengan pengambilan/penyerahan BPKB kendaraan dengan
spesifikasi sebagai berikut :
Merk/Type :
Jenis :
Tahun :
Warna :
No. Rangka :
No.Mesin :
No. Pol :
A/n BPKB :
Dengan ditandatanganinya surat kuasa pengambilan BPKB ini, maka pihak
pemberi kuasa membebaskan PT. XXX Multifinance dari segala tuntutan
apapun. Untuk selanjutnya segala resiko yang terjadi akibat
ditandatanginanya surat kuasa pengambilan BPKB ini menjadi tanggungan
sepenuhnya pihak pemberi kuasa.
Demikain Surat kuasa ini dibuat, untuk bisa digunakan sebagaimana mestinya.
..............,..............2012
Yang menerima kuasa Yang Memberi kuasa
( materai 6000)
(............................)
(......................)