BATAS WAKTU PENYETORAN DAN PELAPORAN PPN

Sekedar berbagi informasi saja (fyi). Mungkin ada beberapa di antara kita yang sudah tahu tentang perubahan batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan PPN. Namun, saya yakin bahwa tidak sedikit yang belum mengetahuinya. Sering dengar kan alasan lemahnya kesadaran masyarakat di bidang perpajakan adalah karena kurangnya sosialisasi.

Undang-undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru UU nomor 42 Tahun 2009 yang telah diberlakukan per tanggal 01 April 2010 memunculkan aturan baru batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN sbb Pasal 15 A:
  1. Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
  2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
walaupun seharusnya masalah penyetoran dan pelaporan seharusnya diatur di UU KUP sebagai ketentuan formal tetapi dikarenakan mendesaknya kebutuhan tentang aturan ini yang memberikan kelonggaran waktu terhadap Pengusaha Kena Pajak untuk menyetor dan melaporkan PPN.

(Seperti kita ketahui bersama bahwa undang-undang perpajakan kita terbagi dua dalam pengaturannya. 1. Undang-undang yang mengatur ketentuan formal/tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dimasukkan semuanya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 2. Sedangkan menyangkut masalah material(tarif, dpp, dsb)  diatur dalam undang-undang yang terperinci sesuai dengan jenis pajaknya.)


Jadi, batas waktu paling lambat penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. Sedangkan SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Semoga bisa bermanfaat dan menambah sedikit demi sedikit pengetahuan perpajakan kita.


Catatan:
Sebelumnya batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN di atur dalam UU KUP nomor 28 Tahun 2007 jo. UU nomor 16 tahun 2009 menyebutkan:

Pasal 3 ayat (3)
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah: a. untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

Pasal 9
1.Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
sebenarnya aturan ini belum dicabut  tetapi karena ada aturan khusus PPN(spesialis) yang mengaturnya maka yang digunakan yang khusus. 

Comments

Post a Comment

Weblog ini dikunjungi ribuan orang tiap harinya. Terima Kasih atas Kunjungan Anda. Berikan kritik, saran, dan/atau tanggapanmu di kolom komentar. :-)

Popular posts from this blog

Daftar Alamat Kanwil dan KPKNL Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Video Malam Pertama Jodha Jalal Tanpa Sensor

Contoh Tata Tertib Technikal Meeting Turnament Fulsal di Kampus Mahasiswa